Kami menduga ada dua pelanggaran yaitu pencemaran nama baik dan UU ITE
Banjarmasin (Partaipandai.id) – Polda Kalsel menyelidiki video hoaks di media sosial yang menyebut sandal penyanyi air mani khatib Rhoma Irama hilang saat menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Jumat (15/7).
“Hari ini kami telah menerima laporan masyarakat, kemudian kami akan menyelidiki hoaks yang dilaporkan,” kata Kasubdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kompol Ricky Boy Sialagan di Banjarmasin, Selasa. .
Diakuinya, dalam menangani kasus, pihaknya mengutamakan prinsip perbaikan akhir, hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
“Prinsipnya kami memberikan perlakuan yang tepat kepada masyarakat,” jelasnya atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Suhasto.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal, Muhtadin Samsul Rani bersama delapan pengurus lainnya saat membuat laporan polisi menyatakan bahwa video berisi berita bohong yang beredar luas itu telah mencemarkan nama baik masjid terbesar di Kalimantan Selatan itu.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Jadi kami menduga ada dua pelanggaran yaitu pencemaran nama baik dan UU ITE,” jelasnya.
Dalam laporannya, Badan Pengelola Masjid Agung Sabilal Muhtadin menyertakan bukti video hoax berdurasi 20 detik.
Samsul Rani berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak sembarangan membuat informasi palsu dengan alasan apapun, apalagi dengan alasan bercanda.
Video hoax tersebut tersebar di media sosial bertepatan dengan momen setelah “Raja Dangdut” Rhoma Irama menjadi khatib salat Jumat pada 15 Juli 2022. Video dengan visual kubah masjid dipenuhi suara-suara yang mengklaim bahwa masjid panitia menginformasikan bahwa sandal Rhoma Irama hilang dan diminta segera dikembalikan.
Baca juga: Pengamat: Rhoma Irama ke Golkar membuktikan bahwa Airlangga adalah pemimpin pemersatu
Baca juga: Rhoma Irama – Kolaborasi Dipha Barus “dangdut & DJ” di Synchronize
Reporter: Firman
Editor: Achmad Zaenal M
Redaksi Pandai 2022