Manokwari (Partaipandai.id) – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi dana hibah dari Papua Barat. Pemerintah Provinsi kepada Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).
Kabag Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi di Manokwari, Sabtu, mengatakan total dana hibah dari Pemprov Papua Barat yang diterima organisasi KAWAL pada tahun anggaran 2018 hingga 2019 sebesar Rp. 6,1 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui sebagian besar penggunaan dana hibah tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Erwindi menjelaskan, organisasi KAWAL diketahui telah menerima hibah sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 2018 hingga 2019.
Penyaluran tahap pertama dilakukan pada 27 April 2018 senilai Rp4 miliar dari APBD Papua Barat.
Selanjutnya tahap kedua pada 11 Desember 2018 sebesar Rp600 juta dari APBD Papua Barat Perubahan, dan tahap ketiga pada tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp1,5 miliar bersumber dari APBD Papua Barat 2019.
Dengan demikian, total dana hibah yang dikucurkan untuk organisasi KAWAL adalah sebesar Rp6,1 miliar.
Erwindi mengatakan, upaya pengungkapan dugaan korupsi dana hibah KAWAL Papua Barat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial Bersumber dari APBD.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Padahal, organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun anggaran 2018 dan 2019 kepada BPKAD Papua Barat pada 1 Desember 2021.
Selain itu, kata Erwindi, juga terdapat dugaan pengeluaran dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah dari organisasi KAWAL Papua Barat dan tidak disertai bukti pendukung yang sah dan lengkap.
Dana hibah senilai Rp 6,1 miliar tersebut dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan tujuan untuk mengembangkan program kesehatan kebidanan yang meliputi pemeriksaan kesehatan dan persalinan.
Pelaku nantinya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.
Januari lalu, Yan Anton Yoteni, anggota DPRD Papua Barat dari jalur Otsus selaku Ketua KAWAL Papua Barat, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Papua Barat di Pengadilan Negeri Manokwari.
Yoteni selaku pemohon dalam gugatannya mengajukan gugatan terhadap prosedur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Polda Papua Barat sebagai termohon.
Reporter: Hans Arnold Kapisa
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Redaksi Pandai 2022