Ada pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya, sehingga langsung dikeluarkan sebagai DPO.
Ternate (Partaipandai.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan Salim Haris dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengawasan untuk pengawasan. Bendungan Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun 2018.
Kabag Humas Polres Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, di Ternate, Rabu, mengatakan tersangka Salim Haris ditetapkan sebagai DPO karena dinilai tidak kooperatif dengan pemanggilan penyidik.
Tersangka atas nama Salim Haris ditetapkan sebagai DPO dengan surat Nomor: DPO/02/VII/2022/Dirreskrimus tertanggal 19 Juli 2022 yang ditandatangani Direktur Satuan Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) KPK. Kombes (Pol) Polda Maluku Utara Afriandi Lesmana.
Dalam surat DPO yang dikeluarkan, tersangka diminta untuk diawasi/ditanyakan/ditangkap/diserahkan kepada penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut berdasarkan surat permintaan dari Ditreskrimsus Nomor: LP/11/II /2022/MALUT/SPKT tanggal 25 Januari 2022.
Dia membenarkan bahwa tersangka tidak kooperatif menanggapi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan DPO.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Menurutnya, sebelum DPO diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Malut, tersangka sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun diabaikan.
“Ada surat panggilan, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya, jadi langsung dikeluarkan sebagai DPO,” katanya.
Penyidik Direskrimsus Polda Malut kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula, proyek tahun anggaran 2020 senilai Rp9,8 miliar.
Kabag Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, Selasa, membenarkan penyidik telah menetapkan dua tersangka bernama Bram dan SH alias Salim Haris dengan jabatan sebagai konsultan lapangan dalam kasus ini.
Dikatakannya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak melakukan pengawasan dalam proyek tersebut, sehingga penyidik dari Direskrimsus Polda Malut menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sebelumnya, dalam penanganan kasus ini, Polda Maluku Utara menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Moh Lutfi Kader, mantan Sekretaris PUPR Maskur, Direktur PT Amarta Maha Karya Razak Karim, dan pelaksana kerja Fredi Parengkuan.
Keempat tersangka telah diadili di Pengadilan Tipikor Ternate.
Baca juga: Kepala Kamar Dagang dan Industri Kalbar ditangkap polisi
Baca juga: DPO korupsi Bank Mandiri senilai Rp120 miliar dieksekusi Kejari . Jakarta Pusat
Wartawan: Abdul Fatah
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022