Yogyakarta (Partaipandai.id) – Polda DIY menangkap dua tersangka pelaku pembobolan dan pencurian di rumah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
“Dua tersangka (ditangkap). Anggota masih di lapangan untuk pengembangan penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.
Nuredy mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin (2/1) di Jakarta. “Penangkapan di wilayah Jakarta,” katanya.
Terkait kronologis penangkapan, dia mengatakan akan diumumkan setelah seluruh proses penyidikan selesai.
“Untuk kronologi lengkapnya setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” kata Nuredy.
Sebelumnya, kasus pembobolan dan pencurian di rumah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN di Wirobrajan, Kota Yogyakarta terjadi pada Sabtu (24/12) sore.
Dalam kejadian itu, sebuah laptop dan tas, hard disk eksternal, ponsel, dan perekam video digital (DVR) CCTV di kediaman FAN hilang.
Sementara itu, pintu gerbang dan pintu utama rumah FAN juga dikabarkan terbuka dan rusak.
Peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa saat setelah FAN meninggalkan kediamannya untuk kembali ke kampung halamannya menuju Wonogiri, Jawa Tengah.
Dalam perkembangannya, polisi menyatakan telah mengidentifikasi tersangka pelaku melalui rekaman kamera pengintai (CCTV) di sekitar TKP.
Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan, kejaksaan FAN merupakan ketua satuan tugas kejaksaan (kasatgas) yang menangani beberapa kasus, salah satunya terkait kasus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Baca juga: Polisi sedang menyelidiki motif pembobolan rumah kejaksaan KPK di Yogyakarta
Baca juga: Polisi mengidentifikasi pencuri di rumah kejaksaan KPK di Yogyakarta dari CCTV
Baca juga: KPK memastikan rumah kejaksaan KPK di Yogyakarta dibobol maling
Reporter: Luqman Hakim
Editor: Nurul Hayat
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023