Medan (Partaipandai.id) – Satuan Narkoba Polres Asahan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar ganja di Jalan Arwana, Desa Sidomukti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kedua pelaku AAS (30) merupakan warga Jalan Akasia, Desa Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dan S (46) warga Jalan Solo, Desa Sukamaj, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kapolsek Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Minggu, mengatakan kedua pelaku ditangkap karena adanya laporan masyarakat bahwa ada transaksi di Jalan Arwana dengan ganja.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AAS.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti ganja,” katanya.
Baca juga: Polisi Asahan menengahi TikToker yang mengenakan jilbab untuk memamerkan bagian sensitifnya
Barang bukti yang disita terdiri dari 28 amplop berisi daun ganja kering, empat paket ukuran sedang berisi daun ganja kering, dan satu kantong plastik besar berisi daun ganja kering dengan total berat kotor 1.000 gram.
Selain itu, satu timbangan hijau merek Nomuri, satu bungkus kertas tiktak, satu unit ponsel Nokia, satu tas hitam merek Polo, satu kantong plastik hitam, dan uang tunai Rp150.000.
Putu mengatakan saat diinterogasi petugas, pelaku AAS mengaku barang bukti itu miliknya, yang didapatnya dari temannya S, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Berdasarkan pengakuan AAS, petugas kemudian melakukan ekspansi ke Tanjung Tiram dan menangkap pria S yang mengaku telah memberikan dan menjual 1 kg ganja dengan harga Rp. 3.500.000 sampai AAS.
Baca juga: Polres Asahan menggagalkan rencana peredaran satu kilogram sabu dan 380 butir ekstasi
Lebih lanjut, kepada petugas, pelaku S juga mengaku mendapatkan barang sabu dari temannya MN di Tanjung Tiram.
“Kedua pelaku dan barang bukti ganja tersebut diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Asahan.
Wartawan: Munawar Mandailing
Editor: Adi Biru
Redaksi Pandai 2022