Kota Bengkulu (Partaipandai.id) – Bareskrim Polres Bengkulu menangkap tujuh pelaku judi online atau jenis togel online di kawasan Pasar Minggu, Kelurahan belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polrestabes Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Kota Bengkulu, Minggu, mengatakan penangkapan ketujuh pelaku tersebut setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dilakukan oleh para pelaku.
“Kami berhasil menangkap tujuh penjudi online dan dua di antaranya adalah pengedar togel,” kata Malau.
Ketujuh pelaku tersebut adalah RC (28) sebagai pemilik akun togel, M (53) penyalur togel, I (43), P (60), Y (53) dan S (47) yang merupakan pemain togel.
Ia mengatakan kronologis penangkapan ketujuh pelaku tersebut saat tim Opsnal Harimau Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu menerima informasi adanya perjudian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap Berhasil Menangkap M sebagai bandar togel.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya menangkap bandar togel RC dan lima pelaku togel lainnya.
Malau melanjutkan, dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat ponsel, uang tunai senilai Rp. 1,9 juta dan kartu ATM.
Sebelas lembar kertas rekap undian, tiga sepeda motor, satu akun situs judi online, dua tas selempang dan dompet pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Malau.
Reporter: Anggi Mayasari
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022