Memuat…
Polisi mengeluarkan larangan penggunaan skuter dan sepeda motor di jalan-jalan di Kota Medan. MPI/Wahyudi
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, skuter dan otoped bukanlah kendaraan yang boleh digunakan di jalan. Skuter dan skuter hanya boleh digunakan di jalur khusus atau area tertentu.
“Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard dan otoped secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu. Pengoperasian kendaraan tertentu berada di jalur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya,” jelasnya.
Membaca: Guru Ngaji Perorangan di Kabuli Magelang 4 Siswa, 1 Korban Hamil.
Polisi mengancam akan memberikan sanksi kepada pengguna skuter yang membandel dan melanggar. Pasalnya, aktivitas skuter dan sepeda motor di jalan raya di Medan sudah dikategorikan meresahkan pengguna jalan.
“Mereka yang menggunakan skuter atau sepeda motor di jalan dapat dihukum dengan Pasal 282 UU 22 Tahun 2009 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan polisi,” katanya.
Membaca: 2 Pelaku Gendam di Jombang Dipukuli Dipukul Warga.
Agar tidak ada lagi penggunaan skutik, otoped di kawasan Lapangan Merdeka dan jalan raya, Satlantas Polrestabes Medan juga telah memanggil komunitas skutik. Dalam pertemuan tersebut, Polrestabes Medan mengimbau dan melarang penggunaan skuter di jalan raya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, warga kota Medan agar terhindar dari kecelakaan, jangan salah dalam menggunakan jalan. undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya.
(mengomel)