By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: Polisi Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Medan
Share
Notification Show More
Latest News
UMKM diajak produksi produk bernilai lokal tandingi produk asing
September 21, 2023
Gubernur Gorontalo pastikan pelayanan pemerintahan di Pohuwato normal
September 21, 2023
Vicky Prasetyo Caleg DPR RI Dapil Jabar VI, HT: Semangat!
September 21, 2023
Survei ARCI, Meski Ditinggal PKB, Prabowo Tetap Kokoh di Jatim
September 21, 2023
Kader NU Jadi Cawapres, Sosialisasi Duet Amin Digeber di Pulau Bawean
September 21, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Berita

Polisi Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Medan

July 12, 2022
Updated 2022/07/12 at 10:17 PM
Share
SHARE

Memuat…

Polisi mengeluarkan larangan penggunaan skuter dan sepeda motor di jalan-jalan di Kota Medan. MPI/Wahyudi

MEDAN – Polisi mengeluarkan larangan penggunaan skuter dan otoped di jalan raya di kota Medan. Termasuk di kawasan Lapangan Merdeka yang kini sering dijadikan tempat berkumpul masyarakat skuter dan otoped.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, skuter dan otoped bukanlah kendaraan yang boleh digunakan di jalan. Skuter dan skuter hanya boleh digunakan di jalur khusus atau area tertentu.

“Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard dan otoped secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu. Pengoperasian kendaraan tertentu berada di jalur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya,” jelasnya.

Membaca: Guru Ngaji Perorangan di Kabuli Magelang 4 Siswa, 1 Korban Hamil.

More Read


Ini 2 Konglomerat yang Kasih Amplop Rp1 Miliar ke Hotman Paris di Pesta Nikah Fritz Hutapea

Ibu Imam Masykur diperiksa Polisi terkait laporan penculikan anaknya
Lewati Level Keramat, IHSG Hari Ini Tembus ke 7.011
Haruskah Pakaian Syar’i Muslimah Berwarna Hitam?
Bayi Perempuan Lahir dengan 26 Jari, Keluarga Sebut Titisan Dewi

Polisi mengancam akan memberikan sanksi kepada pengguna skuter yang membandel dan melanggar. Pasalnya, aktivitas skuter dan sepeda motor di jalan raya di Medan sudah dikategorikan meresahkan pengguna jalan.

“Mereka yang menggunakan skuter atau sepeda motor di jalan dapat dihukum dengan Pasal 282 UU 22 Tahun 2009 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan polisi,” katanya.

Membaca: 2 Pelaku Gendam di Jombang Dipukuli Dipukul Warga.

Agar tidak ada lagi penggunaan skutik, otoped di kawasan Lapangan Merdeka dan jalan raya, Satlantas Polrestabes Medan juga telah memanggil komunitas skutik. Dalam pertemuan tersebut, Polrestabes Medan mengimbau dan melarang penggunaan skuter di jalan raya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, warga kota Medan agar terhindar dari kecelakaan, jangan salah dalam menggunakan jalan. undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya.

(mengomel)

Sumber

You Might Also Like

Vicky Prasetyo Caleg DPR RI Dapil Jabar VI, HT: Semangat!

Toleransi Penopang Keberagaman dan Perekat Persatuan Indonesia

Ledakan di RS Eka Hospital Serpong, Tim Gegana Merapat ke Lokasi

Polisi tangkap tiga pencuri besi konveyor di Pelabuhan Meulaboh Aceh

Penguatan Pemda Jadi Upaya KPK Cegah Korupsi di Daerah

TAGGED: jalan, Larang, listrik, Medan, penggunaan, Polisi, Skuter
Redaksi Pandai July 12, 2022
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article BSA merilis saluran bantuan teknis mengenai hak cipta perangkat lunak
Next Article Album pre-order SEVENTEEN “SECTOR 17” terjual 1,2 juta kopi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

Vicky Prasetyo Caleg DPR RI Dapil Jabar VI, HT: Semangat!

September 21, 2023

Toleransi Penopang Keberagaman dan Perekat Persatuan Indonesia

September 21, 2023

Ledakan di RS Eka Hospital Serpong, Tim Gegana Merapat ke Lokasi

September 21, 2023

Polisi tangkap tiga pencuri besi konveyor di Pelabuhan Meulaboh Aceh

September 21, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?