Dari persidangan sebelumnya, diputuskan secara kolektif oleh semua hakim komisi persidangan.
Jakarta (Partaipandai.id) –
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Baiquni Wibowo sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait tindak pidana yang menghambat penyidikan (menghalangi keadilan) kasus Brigadir J.
“Sanksi kedua adalah pemberhentian tidak hormat anggota Polri,” kata Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat malam.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Majelis Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etik, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost.
“Dari persidangan tadi, diputuskan secara kolektif oleh seluruh hakim komisi persidangan,” kata Dedi.
Usai putusan sidang etik, Kombes Baiquni Wibowo pun mengajukan banding, sama seperti Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Komisaris Chuck Putranto.
“Sudah diputuskan oleh komisi persidangan KKEP terkait untuk menyatakan banding, itu hak yang bersangkutan,” katanya.
Dari hasil persidangan setelah melihat keterangan para saksi, alat bukti, dan melihat fakta persidangan, untuk putusan persidangan terhadap Kompol Baiquni Wibowo tunduk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri perserikatan rahasia Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
PTDH terhadap Kompol Baiquini Wibowo menambah daftar jumlah personel Polri yang mendapat sanksi pemecatan atas keterlibatannya menghalangi keadilan. Sehari sebelumnya, Komisaris Chuck Putranto.
Kompol Baiquni Wibowo adalah mantan Kepala PS Kasubdit Bagriksaan Roabprof Etik Divisi Propam Polri yang terlibat tindak pidana menghalangi keadilan bersama Komisaris Polisi Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Ketiganya berperan dalam mentransfer transmisi dan menghancurkan bukti CCTV pada kasus Duren Tiga.
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022