Batam (Partaipandai.id) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri memberikan sosialisasi tertib lalu lintas dan pengenalan tilang elektronik (penegakan hukum lalu lintas elektronik/ETLE) kepada puluhan Warga Negara Asing (WNA) di Batam, Minggu (5/2).
Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan, penyuluhan ini dilakukan agar warga negara asing yang berkendara dapat mengetahui aturan lalu lintas di wilayah Indonesia.
“Ada sekitar puluhan WNA yang mengikuti kegiatan ini, kami memperkenalkan mekanisme dan cara kerja ETLE di Batam,” kata Tri di Batam, Kepulauan Riau.
Ia mengatakan, pemberian penyuluhan ini merupakan bentuk kepeduliannya dalam mempersiapkan prediksi aktivitas wisata yang mulai bangkit pascapandemi COVID-19.
Dikatakannya, proses pembinaan ini diprioritaskan untuk memberikan edukasi tentang peraturan lalu lintas kepada WNA yang melanggar.
“Agar mereka paham bahwa aturan ini bukan hanya untuk masyarakat kita, tapi juga orang asing yang datang ke sini dan berkendara ke sini,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, dalam perkenalan ini WNA yang hadir juga bisa menginformasikan kepada keluarganya tentang aturan berkendara di Indonesia dan mematuhi aturan tersebut.
Ia juga menginformasikan kepada WNA bahwa dalam program ini pihaknya juga telah bekerjasama dengan pihak imigrasi, jika WNA yang melanggar belum membayar denda, maka yang bersangkutan tidak dapat keluar wilayah Indonesia.
Penceramah : Ilham Yude Pratama
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023