Enam saksi sudah diperiksa.
Pekanbaru (Partaipandai.id) – Enam saksi, termasuk seorang polisi wanita (polwan) berinisial Brigadir IR, yang diduga memukuli seorang wanita bernama Riri beberapa hari lalu telah diperiksa di Polda Riau.
Kabag Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Minggu, mengatakan selain Brigjen IR, tetangga korban juga dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
“Enam saksi sudah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini,” kata Sunarto.
Sunarto mengungkapkan, Briptu sebelumnya telah diperiksa penyidik dari Divisi Propam Polda Riau pada Jumat (23/9). Ia bahkan langsung dijemput oleh tim Propam dan dibawa ke Polda Riau.
“Pimpinan menaruh perhatian pada kasus ini. Langkah penanganan dilakukan dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berlangsung. Jika terbukti, pimpinan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya juga.
Brigadir IR yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau, setelah diduga menahan dan mencabuli seorang wanita (Riri), karena tidak merestui hubungan asmara dengan saudara perempuannya yang telah ada selama tiga tahun.
Penganiayaan dimulai saat IR dan ibunya tiba-tiba datang ke rumah kontrakan Riri sambil mengucapkan kata-kata tidak menyenangkan pada Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya kemudian mengunci dan memukuli Riri di kamar secara membabi buta.
Tidak sampai di situ, korban kemudian dibawa ke tempat parkir Kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Meski rekannya telah menghentikannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Akibat penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya dan bengkak di kepalanya.
Baca juga: Propam Polda Maluku selidiki kasus perselingkuhan polwan di Maluku
Reporter: Bayu Agustari Adha/Annisa F
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022