Cirebon (Partaipandai.id) – Polres Indramayu, Jawa Barat, menetapkan pengemudi minibus Luxio B-1346-FRR sebagai tersangka kecelakaan di tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 139 yang menewaskan tiga orang dan melukai tujuh lainnya. .
“Sopir minibus Luxio sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman, saat dihubungi di Indramayu, Rabu.
Menurut dia, pengemudi minibus Luxio yang terlibat kecelakaan dan menewaskan tiga orang adalah Yoyo (29), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Angga mengatakan, dari hasil interogasi, pengemudi mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi, yaitu di atas 100 kilometer per jam, dan saat berbelok tidak bisa dikendalikan sehingga menabrak bagian belakang truk.
Akibat kelalaiannya, seseorang meninggal dunia, sehingga yang bersangkutan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, karena melanggar UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 2.
“Tersangka lalai, makanya kami kenakan Pasal 310 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun,” ujarnya.
Angga menambahkan, saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Indramayu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan ditahan terlebih dahulu.
Menurut Angga, kecelakaan lalu lintas di KM 139 Tol Cipali itu melibatkan dua kendaraan yakni minibus Luxio B-1346-FRR dan truk Bak B-9106-KYZ. Kedua kendaraan tersebut berada pada rute yang sama dari Jakarta menuju Cirebon.
Angga menambahkan, kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (15/11) sekitar pukul 05.20 WIB, di mana kendaraan minibus Luxio tersebut oleng dengan kecepatan tinggi dan menabrak truk di depannya, mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka.
“Saat sedang melaju di lajur dua atau lajur cepat, tiba-tiba oleng ke kiri lalu menabrak bagian belakang truk Isuzu. Dan diduga sopir kelelahan saat berada di TKP,” ujarnya.
Baca juga: Polres Indramayu mengidentifikasi korban kecelakaan di Tol Cipali KM 139
Baca juga: Kecelakaan di tol Cipali mengakibatkan satu orang meninggal dunia
Reporter: Khaerul Izan
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022