Pemilik satwa dilindungi jenis Landak Jawa ini merupakan warga Kecamatan Penarik berinisial SA yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Mukomuko (Partaipandai.id) –
Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko, Polres Bengkulu mengamankan satu jenis landak jawa yang dilindungi di rumah warga di Kecamatan Penarik.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Susilo, di Mukomuko, Rabu, mengatakan polisi mengamankan dua ekor landak jawa jenis yang dilindungi di rumah warga Kecamatan Penarik sejak beberapa hari lalu. .
“Pemilik satwa yang dilindungi ini yaitu landak jawa merupakan warga Kecamatan Penarik berinisial SA yang berprofesi sebagai wiraswasta,” ujarnya.
Polisi Resor Mukomuko berhasil mengidentifikasi pelaku pemilik landak jawa jenis yang dilindungi ini berdasarkan laporan dari warga sekitar yang mengetahui bahwa pelaku memiliki satwa yang dilindungi di rumahnya.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Selanjutnya, pihaknya memberikan pembinaan kepada warga tersebut, dan mereka harus membuat surat pernyataan untuk tidak memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi.
Karena perbuatan memelihara dan memiliki satwa yang dilindungi melanggar Pasal 40 ayat 2 jo 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dikatakannya, pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan dua ekor landak jawa tersebut ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan.
Lebih lanjut, ia mengimbau warga di kawasan ini untuk melanggar aturan dengan menjaga satwa yang dilindungi di rumah masing-masing dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan satwa dilindungi berkeliaran.
Selain itu, ia meminta warga setempat untuk melaporkan orang atau kelompok orang yang memiliki atau mempraktikkan praktik jual beli satwa yang dilindungi kepada polisi resor setempat atau ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam di kawasan ini.
Kemudian, ia juga mengingatkan warga di kawasan ini untuk tidak memperdagangkan satwa yang dilindungi karena tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Enam Landak Jawa Jadi Penghuni Baru Taman Wisata Alam Danau Buyan
Baca juga: Polres Kediri mengamankan warga yang berjualan satwa dilindungi
Wartawan: Ferri Aryanto
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022