Kupang (Partaipandai.id) – Kepolisian Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan keberangkatan 23 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kalimantan Utara tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.
Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B saat dikonfirmasi di Kupang Minggu siang mengatakan puluhan calon PMI digagalkan saat hendak menaiki KM Siguntang di Pelabuhan Tenau Kupang pada Sabtu (10/6) malam menuju Kalimantan.
“Kita tahu Kaltara merupakan provinsi yang berbatasan darat dengan negara tetangga Malaysia, sehingga kita menduga akan dikirim ke sana,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, sejumlah calon TKI masih ditahan di Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait siapa yang merekrut dan memberangkatkan mereka.
Ia menambahkan, pembatalan keberangkatan sejumlah calon pekerja migran Indonesia dilakukan setelah kepolisian setempat melakukan penyelidikan mendalam.
Calon pekerja migran Indonesia (PMI) mengaku tidak tahu siapa yang merekrut mereka. Yang mereka tahu, mereka dijemput oleh seseorang yang menggunakan kendaraan sewaan dan dijemput di penginapan Distrik Alak.
“Teman-teman saya dan saya tidak tahu siapa yang merekrut kami, tapi saya sangat ingin pergi ke Kalimantan dengan istri saya untuk bekerja di sana,” ujarnya.
Dia mengatakan alasan ekonomi membuat dia dan istrinya ingin mencari nafkah di Kalimantan.
Yefrianus Berek, calon pekerja migran Indonesia lainnya, mengaku dijanjikan bekerja di perkebunan sawit di Kalimantan, namun tidak mengetahui gaji bulanannya.
“Saya juga kaget karena tiba-tiba setelah sampai di pelabuhan kami langsung ditangkap polisi,” imbuhnya.
Baca juga: BP2MI mengimbau warga NTT untuk bekerja di luar negeri secara legal
Baca juga: Dewan menyayangkan penangkapan 21 PMI NTT di Kepulauan Riau
Reporter: Kornelis Kaha
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023