Polisi mengungkap kasus mafia tanah di Halmahera Tengah

Ternate (Partaipandai.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara mengungkap kasus mafia tanah di Kabupaten Halmahera Tengah dengan modus pemalsuan akta otentik dan menetapkan empat tersangka, salah satunya adalah mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional. Agen.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kompol Michael Irwan Thamsil saat melepas kasus tersebut di Ternate, Kamis, mengatakan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah, masing-masing WL alias Togo, yang merupakan mantan pegawai Polda Maluku Utara. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera. Tengah, YI alias Yermia selaku Kepala Desa Nusliko, serta dua orang lainnya UB alias Umar dan DI alias Dani.

Dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah terjadi pada periode Agustus 2018 sampai dengan Februari 2019. Caranya dengan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sampai diterbitkan sertifikat kepemilikan baru di atas bidang tanah yang telah dilampiri bukti kepemilikan yang sah. berupa SHM Nomor 03 Tahun 1969 atas nama Hadijah Assagaf dan SHM Nomor 04 Tahun 1969 atas nama Fariz Assagaf melalui Program Pendaftaran Tanah Strategis Nasional (PTSL) 2018 untuk bidang tanah yang terletak di Desa Nusliko.

Akibat perbuatan pelaku, korban Idrus Assagaf mengalami kerugian hak milik dan hak kebendaan, kata Michael yang didampingi Kabid Wassidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara AKBP Hengky Setyawan dan Kasubdit I Kompol Moh. Arinta Fauzi.

Menurut Michael, keempat tersangka tersebut diduga menjual tanah per kapling dengan harga Rp. 15 juta menjadi Rp. 20 juta, dengan luas total 32 hektar dan terbagi menjadi 271 sertifikat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) 1, ayat 263 juncto Pasal 55 ayat (1) dan (2) KHUP dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

“Hukuman maksimal delapan tahun penjara. Perkara telah dinyatakan selesai (P-21) oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan tersangka serta barang bukti akan diserahkan (tahap dua) pada Kamis ke jaksa penuntut umum. ,” dia berkata.

Wartawan: Abdul Fatah
Redaktur: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *