Tanjung Selor (Partaipandai.id) – Polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana percobaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
“Pelaku sudah kami amankan. Pada Sabtu (4/2/2023) kami mendapat informasi ada satu mobil dari pelabuhan Sei Ular menuju perbatasan RI-Malaysia. Diduga mobil yang ditumpangi PMI akan berangkat ke Malaysia, kata Kapolres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, di Nunukan, Minggu.
Dari hasil pemeriksaan, mobil yang dikemudikan pelaku berinisial MS (21 tahun) itu juga membawa 5 (lima) orang WNI asal Nusa Tenggara Timur. Menurut keterangan pelaku kepada polisi, mereka dibawa pelaku untuk masuk ke Malaysia secara ilegal atau melalui jalur tikus.
Polisi kemudian bergerak melakukan pembinaan dan menemukan di rumah pelaku masih terdapat 4 (empat) orang dewasa dan 1 (satu) anak lainnya. Mereka juga akan dimasukan ke Malaysia melalui jalur tikus oleh para pelaku.
Dari situ pelaku dan barang bukti kemudian kita amankan ke Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut, ujarnya.
Polisi menduga pelaku melakukan modus operandi dengan sengaja mengirim atau mendatangkan beberapa calon PMI ke Malaysia tanpa dokumen yang sah dan tanpa melalui prosedur yang diatur undang-undang untuk keuntungan pribadi.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Baca juga: Kepala BP2MI berkomitmen menindak mafia penempatan ilegal PMI
Baca juga: Berkas kedua tersangka dalam rekrutmen nonprosedur 9 PMI dinyatakan lengkap
Wartawan : Muh. Arfan
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023