Polisi menyelidiki eksploitasi pekerja migran ke Kamboja akibat perjudian online

Jakarta (Partaipandai.id) – Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri melihat adanya eksploitasi ilegal terhadap pekerja migran Indonesia yang dikirim ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online.

Indikasi itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan penyidik ​​terkait kasus pornografi online dan perjudian online yang ditempatkan jaringan internasional server (server) situs web dan aplikasinya di Kamboja dan Filipina.

“Ini tidak terlepas dari beberapa server di Kamboja,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (10/2).

Baca juga: Bareskrim mengungkap jaringan internasional perdagangan orang

Djuhandhani menjelaskan, dari banyaknya penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Indonesia terkait perjudian online dan pornografi online, terungkap bahwa perusahaan yang menjalankan bisnis ini menempatkan servernya di luar negeri.

Menempatkan server di luar negeri merupakan trik bagi pelaku perjudian online atau pelaku pornografi online untuk menghindari penegakan hukum karena di negara tertentu praktik perjudian dilegalkan.

“Oleh karena itu, banyak dari mereka yang direkrut dan dipekerjakan di sana (Kamboja),” ujarnya.

Dia menambahkan, investigasi ini dilakukan karena banyak kasus WNI yang dipekerjakan di Kamboja melalui jalur ilegal. Per Desember 2022, sebanyak 34 WNI dipulangkan ke Indonesia dari Kamboja.

Baca juga: Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari judi online karena dijamin akan kalah

Dari penyelidikan tersebut, penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Polri mengungkap adanya jaringan internasional yang mengirim TKI ke Kamboja secara ilegal. Tersangka yang sudah ditangkap ada lima orang, tiga di antaranya sudah diproses P-21 ke kejaksaan.

Jaringan ini, kata Djuhanhani, mencari calon tenaga kerja melalui media sosial dengan merekrut tenaga kerja berusia antara 20 hingga 40 tahun. Mereka dijanjikan bekerja sebagai buruh pabrik atau operator perusahaan.

Namun kenyataannya, janji tersebut tidak terealisasi karena ternyata mereka dipekerjakan di perusahaan judi online sebagai operator dan juga di operator pornografi online.

“Dari hasil penyidikan juga ditemukan fakta, para tersangka tidak hanya mengirim TKI ke Kamboja, tapi ke beberapa negara. Sementara kita mencatat ada beberapa korban yang sudah dikirim dan dijanjikan akan dikirim ke Korea Selatan, Australia, Inggris, dan seterusnya, faktanya mereka dikirim ke wilayah Kamboja,” kata Djuhandhani.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Medan menerima delegasi 15 tersangka kasus judi online terbesar tersebut

Terkait keberadaan jaringan tersebut, Djuhandhani mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau tergiur dengan lowongan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang tinggi.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang menerima tawaran atau informasi tentang pekerjaan di luar negeri, untuk mengecek ke kantor polisi atau dinas tenaga kerja terdekat atau Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) untuk mengetahui legalitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut.

“Kalau memang gajinya tinggi, tanyakan keabsahan perusahaan yang menempatkannya dan harus disertai kontrak kerja yang jelas agar kita semua bisa melindungi hak warga negara sebagai pekerja migran,” ujar Djuhandhani.

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *