Baturaja (Partaipandai.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga melakukan penimbunan minyak secara ilegal.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kabag Humas, AKP Syafaruddin di Baturaja, Minggu mengatakan, dua tersangka yang ditangkap adalah berinisial AS (33) dan S (50) warga Kota Baturaja, Kabupaten OKU.
Ia menjelaskan, pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang menginformasikan adanya penimbunan BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (BBM) di wilayah setempat.
Kedua tersangka melakukan aksi penimbunan dengan modus pengisian BBM jenis solar secara berulang-ulang di beberapa SPBU dengan menggunakan satu kendaraan minibus dan sebuah minibus. truk sampah.
“Mereka sudah mengisi bahan bakar di beberapa SPBU sejak empat hari lalu sebelum ditangkap,” jelasnya.
Pelaku sedang menagih menggunakan tank tanpa modifikasi dan mengganti plat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas SPBU.
Usai menerima BBM bersubsidi, kata dia, pelaku membawa kendaraannya ke tempat penyimpanan di garasi rumahnya dan memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual dengan harga tinggi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu truk biru BG 8085 F dan satu Toyota Kijang Inova Silver BG 893 PM, 20 jerigen berisi 650 liter solar bersubsidi, satu selang panjang 1,5 meter dan kwitansi pembelian. BBM di SPBU Air Karang, Kabupaten OKU.
Ia menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada ayat 5 Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.
Reporter: Edo Purmana
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022