Partaipandai.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri hingga Jumat malam (8/7), masih mendalami klarifikasi pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, yang memenuhi panggilan penyidik pada Jumat pagi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam jumpa pers bahwa Polri masih menunggu 3 petinggi lainnya untuk mengusut kegiatan terlarang lembaga filantropi tersebut. (Nabila Anisya Charisty/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)