Lebak (Partaipandai.id) –
“Kami mengimbau kepada pelaku untuk melakukan penertiban (memeriksa ke dokter) dan berobat ke psikiater, sesuai dengan Surat Nomor 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, agar tidak memenuhi unsur tindak pidana,” kata Indik Rusmono di Lebak, Kamis.
Berdasarkan hasil penyidikan dengan memeriksa tersangka pelaku dan saksi, Indik mengatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana penodaan agama.
Polisi bekerjasama dengan dokter spesialis psikiatri melakukan pemeriksaan terhadap NT dan hasilnya menunjukkan ia terindikasi memiliki gangguan psikiatri psikopatologis.
Baca juga: Kemarin, penembakan itu aneh antara anggota Propam dan Dewa Matahari
Gangguan psikopatologis atau penyakit jiwa yang muncul berupa perilaku dan fungsi mental yang tidak stabil dan dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari. Indik menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan NT memiliki pemahaman yang salah dan pemikiran yang sesat.
Namun tidak termasuk delik penodaan agama karena tidak ada ajakan atau hasutan kepada pihak lain. Indik mengatakan itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT.
Oleh karena itu, NT lebih tepat melakukan pembinaan agama dan pengobatan terkait gangguan jiwa.
“Pemeriksaan terhadap pelaku kami hentikan karena mengalami gangguan jiwa,” katanya.
Baca juga: MUI Lebak selidiki dugaan penyebaran konsep dewa matahari
Wartawan: Mansyur Suryana
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022