Memuat…
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan anak di Tasikmalaya. Foto/ilustrasi
Diketahui, bocah berinisial F yang masih duduk di bangku kelas 5 SD ini menjadi korban bullying oleh teman-temannya.
Korban dipaksa memperkosa kucing tersebut dan momen tersebut terekam kamera dan videonya disebarluaskan melalui media sosial (medsos). Korban yang diduga mengalami depresi berat akibat bullying itu meninggal dunia pada Minggu (17/7/2022) lalu.
Kabag Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga tersangka pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah teman korban dalam video yang viral itu.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Baca juga: Polisi Buru Sebarkan Video Viral Perkosaan Kucing Korban Bullying di Tasikmalaya
“Jadi ketiga anak dalam video itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ibrahim, Selasa (26/7/2022).
Menurut Ibrahim, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar yang juga melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapak-bapak.
“Kemudian mekanisme (penanganannya) sesuai dengan sistem peradilan anak sesuai UU No 11 Tahun 2012,” kata Ibrahim.
Ibrahim menyatakan, ketiga tersangka dinilai melanggar aturan sesuai Pasal 80 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
“Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi, itu yang dicari langkah yang tepat,” ujarnya.