Memuat…
Polres Metro Kota Depok membenarkan bahwa AP, pelaku tabrakan beruntun di Jalan Raya Citayam, Kota Depok, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto/MPI
Kepala Lalu Lintas Laka Polres Metro Depok, AKP Rasman menjelaskan, surat izin mengemudi sudah ada jauh sebelum ia sakit. “(Pelaku punya SIM, sebelum mengidap penyakit (epilepsi),” jelas Rasman saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Rasman juga melanjutkan, AP baru dua bulan menderita epilepsi. “Penyakit itu muncul sekitar dua bulan,” kata Rasman.
Baca juga: Sopir Pickup Penyebab Tabrakan Berkali-kali di Citayam Idap Epilepsi, Polisi: Dia Lalai
Rasman menyebut AP lalai. Pasalnya, ia mengaku mengidap epilepsi namun tetap mengemudikan mobil. “Dia lalai, karena kelalaiannya dan tahu mengidap penyakit (epilepsi) jadi lalai. Lalai karena masih mengemudi,” kata Rasman.
Terkait epilepsi AP, kata Rasman, sulit dibuktikan. Namun, tindakan pencegahan harus menjadi tanggung jawab pengemudi. “Untuk membuktikan penderita epilepsi atau tidak itu dadakan, kita tidak tahu kapan kejadiannya,” jelas Rasman.
Atas perbuatannya, Rasman mengatakan para pelaku akan diancam dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara. Sanksi tersebut disebabkan oleh tindakan AP yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di tempat. “Ini karena Pasal 310 ayat 3-4 UU Lalu Lintas diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” katanya.
(keripik)