Kami juga menjadwalkan untuk meminta keterangan ahli dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta.
Meulaboh (Partaipandai.id) – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melakukan penyidikan terhadap dugaan penyelewengan tiga kilogram subsidi gas elpiji oleh pemerintah, setelah sebelumnya mengamankan satu unit minibus beserta 45 tabung gas, dalam penggerebekan. untuk menciptakan kondisi di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.
“Kasus ini masih kami dalami,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso yang diwakili Kepala Bareskrim AKP Riski Andrian, di Meulaboh, Senin malam.
Dikatakannya, dalam kasus ini, polisi mengamankan minibus Toyota Avanza bernomor polisi BL 1205 DH, beserta 45 tabung gas dari seorang warga berinisial DA, warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
AKP Riski Andrian menjelaskan, dugaan penyalahgunaan gas elpiji tiga kilogram yang disubsidi pemerintah setelah aparat kepolisian dan tim gabungan melakukan razia untuk menciptakan kondisi di kawasan Desa Suak Raya, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Saat penggerebekan, petugas menghentikan minibus hitam bernomor polisi BL 1205 DH yang dikendarai DA, warga Woyla, Aceh Barat.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Dalam pemeriksaan, petugas kemudian menemukan 45 tabung gas elpiji yang diangkut pelaku di dalam minibus, sehingga kendaraan dan pengemudinya kemudian diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada penyidik, kata AKP Riski Andrian, belasan tabung gas bersubsidi pemerintah yang diangkut itu diambil dari seorang agen di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi juga telah memeriksa agen dan pangkalan gas bersubsidi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Kami juga menjadwalkan untuk meminta keterangan ahli dari Dirjen Migas, Kementerian ESDM Republik Indonesia di Jakarta, untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Riski Andrian.
Meski telah memeriksa sejumlah saksi, pihaknya sejauh ini belum menetapkan status tersangka terhadap sejumlah saksi yang telah diperiksa di Mapolres Aceh Barat, katanya.
Baca juga: Bareskrim tangkap 14 pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Pulogebang
Baca juga: ESDM mengapresiasi Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi
Reporter: Teuku Dedi Iskandar
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022