Bandarlampung (Partaipandai.id) – Polres Lampung Utara menangkap enam orang yang diduga melakukan perusakan Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, Lampung Utara, pada Rabu (21/9) malam.
Keenam terduga pelaku perusakan itu adalah SR (28), Ok (21), YR (24), FF (28), Bandarsar (40), dan Rio (31), yang semuanya merupakan warga Blambangan Pagar, Lampung Utara. .
“Mereka ditangkap oleh tim gabungan dari Bareskrim, Satuan Sabhara, Satuan Intelkam, Propam Polda Lampung Utara, dan Tim Tekab Presisi 308 Polda Lampung yang dipimpin Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail,” kata Kabag Humas. Polda Lampung Kompol Zahwani Pandra. Arsyad di Bandar Lampung, Jumat.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap enam tersangka pelaku perusakan Stasiun Pagar Blambangan bermula saat petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polda Lampung Utara menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AL pada Rabu malam (21/9).
Pelaku yang juga warga Blambangan Pagar, Lampung Utara, kemudian dibawa petugas ke Kantor Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar.
“Saat ditangkap, pelaku pengedar narkoba TNI AL berteriak minta tolong dan didengar serta diketahui warga. Warga yang awalnya sedikit yang hadir semakin banyak berkumpul dan melawan petugas sehingga beberapa petugas polisi terluka. Warga bertanya. Pelakunya akan dibebaskan. Situasi semakin memburuk. Panas dan warga melakukan perusakan dengan melempari Kantor Stasiun Kereta Api dengan batu hingga beberapa kaca pecah, termasuk kaca mobil milik salah satu pegawai setempat,” kata Kabag Humas. Hubungan.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Dari laporan salah satu petugas pos, petugas gabungan polisi menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku perusakan dan menghalang-halangi polisi saat menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan enam orang tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan Stasiun Pagar Blambangan, yakni SR (28), OK (21), YR (24), FF (28), dan Rio. Sedangkan satu orang lagi, yakni Bandarsar (40) masih menjadi saksi.
Dalam hal ini, Pandra menegaskan, seharusnya tidak ada masyarakat yang melindungi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada yang bisa melindungi pelaku narkoba dan kami akan memberikan sanksi hukum. Bagi pelaku vandalisme jangan dihakimi sendiri, penyalahguna narkoba harus diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum,” katanya.
Dalam penangkapan pelaku perusakan, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil BE 1681 DK, enam pakaian pelaku, dan pecahan kaca jendela. Dalam peristiwa itu, kerugian ditaksir sekitar Rp. 20 juta.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika dengan sengaja merusak barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kemudian pasal 212 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan jo Pasal 214 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Saat ini situasi di Blambangan Pagar kondusif. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan setiap kali ada masalah hukum, serahkan ke polisi, jangan bertindak sebagai hakim sendiri,” tambah Pandra.
Wartawan: Agus Wira Sukarta
Redaktur: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022