Modus penipuan yang dilakukan adalah dengan membawa proposal ke sejumlah pengusaha di Kota Atambua
Kupang (Partaipandai.id) – Tim penyidik Polres Belu, Polda NTT, menetapkan seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis sebagai tersangka kasus penipuan terhadap warga di Kabupaten Belu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri dihubungi dari Kupang, Rabu pagi, mengatakan, saat ini tersangka bernama Yapi Abdullah sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Pria itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terpenuhi sejumlah unsur penipuan. Dia mengaku sebagai jurnalis sekaligus ketua DPW Perhimpunan Penulis Wartawan Indonesia NTT,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Yapi Abdullah ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya menyebarkan lamaran ke sejumlah warga di Kota Atambua, Kabupaten Belu dengan alasan uang sumbangan akan digunakan untuk peresmian Gereja Katedral di Kupang.
Ia ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat Kota Atambua yang resah dengan perbuatan pria tersebut.
Modus penipuan yang dilakukan adalah dengan membawa proposal ke sejumlah pengusaha di Kota Atambua dengan alasan peresmian gereja tersebut, tambahnya.
Dalam menjalankan niat jahatnya, kata Djafar, Yapi mengaku selalu akrab dengan sejumlah oknum Polri di NTT dengan tujuan menakut-nakuti korban.
Sejumlah pengusaha yang menjadi korban percaya dengan perbuatan para tersangka, namun Djafar enggan menyebutkan berapa uang yang diberikan kepada para tersangka setelah lamaran tersebut.
“Kami juga sudah menanyakan pihak gereja, dan mereka mengaku tidak pernah membuat dan mendistribusikan proposal peresmian gereja di Kupang,” ujarnya.
Usai ditangkap polisi setempat pada Senin (13/2), polisi juga menyita sejumlah proposal milik tersangka.
“Usulan itu juga menyebutkan tujuan penggalangan dana adalah untuk membiayai pendirian booth atau platform wartawan pada peresmian Gereja Katedral Kristus Raja Kota Kupang,” ujarnya.
Baca juga: Polisi menangkap wartawan yang terlibat pemerasan kelompok tani
Baca juga: OTT Polres Bengkulu Tengah mengaku sebagai wartawan
Reporter: Kornelis Kaha
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023