Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian tersebut.
Medan (Partaipandai.id) – Aparat kepolisian menembak pelaku pencurian sepeda motor spesialis rumah kost di kawasan Kota Medan, Sumatera Utara, karena melakukan perlawanan saat pembangunan.
Kasat Reskrim Polsek Medan AKP Philip, di Medan, Minggu, mengatakan identitas pelaku berinisial B (42) merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Pelaku harus lumpuh kedua kakinya, karena melawan dan mengancam petugas saat mencari barang bukti,” katanya.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
“Dari hasil interogasi, diketahui pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian tersebut,” ujarnya lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tangkap,” tegasnya.
Wartawan : Nur Aprilliana Br. situs
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022