1. PDIP ungkap Ganjar-Mahfud bertemu Megawati pekan depan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada pekan depan.
“Ya, minggu depan, karena besok kan hari libur. Biasa Sabtu, Minggu, ibu juga ada acara pribadi, olahraga dan sebagainya,” ujar Hasto di Jakarta, Jumat (12/4).
Selengkapnya baca di sini.
2. Ari Dwipayana: Silaturahmi Jokowi dan Megawati sedang dicarikan waktu
Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana mengatakan bahwa pihak Istana sedang mencari waktu yang tepat untuk silaturahmi antara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
“Lagi pula ini masih bulan Syawal, bulan yang paling tepat untuk mempererat silaturahmi,” kata Ari melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (12/4).
Selengkapnya baca di sini.
3. PDIP soal pertemuan Megawati dan Jokowi: Tanya Pak Ari!
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pemilihan waktu untuk mempertemukan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Joko Widodo lebih baik ditanyakan langsung kepada Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana.
“Waktunya tanyakan saja (ke) Pak Ari Dwipayana,” ujar Hasto di Jakarta, Jumat (12/4).
Selengkapnya baca di sini.
4. NasDem harap MK tunjukkan kelasnya dalam putus sengketa pilpres
Partai NasDem berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan kelasnya sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution) dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
“Terkait dengan amar putusan, tentunya MK dituntut menunjukkan kelasnya dalam kapasitas sebagai penjaga atau pengawal konstitusi,” ucap Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/4).
Selengkapnya baca di sini.
5. Waka Komisi VII ingatkan urgensi ketegasan aturan subsidi elpiji 3 kg
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengingatkan urgensi ketegasan aturan subsidi pembelian gas elpiji 3 kg untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
“Telah berulang kali kami sampaikan urgensi untuk merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dengan mencantumkan kriteria kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi, termasuk sanksi hukumnya jika masih ada yang membeli atau menjual kepada yang tidak berhak,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (12/4).
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Guido Merung
Copyright © Partaipandai.id 2024