Bandung (Partaipandai.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung mengungkap perusahaan berinisial CV ML diduga melakukan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan di Bandung, Jumat, pihaknya telah menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka. Menurutnya, penimbunan limbah B3 berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami sudah mengambil sampel dan karena limbah ini menghasilkan karsinogen, dalam jangka panjang jika terus menumpuk, ini dapat menyebabkan kanker dan juga menyebabkan gangguan pertumbuhan janin bagi ibu hamil,” kata Kusworo di lokasi CV ML.
Baca juga: KP2C desak penyelidikan pencemaran Sungai Cileungsi
Kusworo menjelaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang melakukan proses fading atau pencucian terhadap jeans. Menurut dia, pihaknya bekerja sama dengan produsen kain jin untuk melakukan kegiatan ini.
Namun, katanya, limbah dari perusahaan harus dikeringkan melalui tekan filter untuk kemudian diangkut oleh pihak ketiga yang memiliki izin untuk menguraikan sampah.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Namun faktanya dengan IPAL yang dimiliki, limbah perusahaan ini hanya sedikit yang terurai, sebagian besar dijemur, kemudian dibuang ke pekarangan,” kata Kusworo.
Menurut Kusworo, perusahaan itu sudah ada sejak 2009. Namun, kata dia, pembuangan sampah ke pekarangan secara ilegal sudah dilakukan sejak 2020.
“Jadi setelah dua tahun ini menghasilkan akumulasi sampah yang memiliki kedalaman 1,08 meter,” katanya.
Jika terakumulasi di dalam tanah, menurut dia, limbah B3 dari aktivitas perusahaan dapat mempengaruhi air tanah. Sehingga masyarakat sekitar perusahaan yang mengonsumsi air tanah, menurut dia, bisa merasakan dampak dari limbah B3 tersebut.
“Yang jelas, setelah kami tahu ada pelanggaran undang-undang ini, kami akan memasang garis polisi dan kami akan menghentikannya sampai proses pidana berjalan,” kata Kusworo.
Berdasarkan keterangan tersangka, menurut dia, kegiatan pembuangan limbah ilegal tersebut dilakukan untuk menghemat biaya operasional perusahaan.
“Ini harus dikuras atau dibuang, kalaupun sampai ke tanah tercemar juga harus dibuang agar tidak berdampak negatif lagi bagi masyarakat,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka pemilik perusahaan dijerat dengan Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp. 3 miliar.
Baca juga: MAKI menemukan dugaan penyelundupan limbah beracun di Kepulauan Riau
Baca juga: DLH mengatakan kematian ikan sapu Kalibaru bukan karena sampah kurban
Baca juga: KLHK menjatuhkan hukuman berlapis bagi tersangka pengelola limbah B3 ilegal
Reporter: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022