Kelima pelaku kami tangkap saat melakukan penambangan liar dengan pola penambangan inkonvensional.
Mentok, Babel (Partaipandai.id) – Polisi Resor (Polres) Bangka Barat dan Kepolisian Kepulauan Bangka Belitung menangkap lima orang yang diduga melakukan penambangan bijih timah secara ilegal di kawasan hutan adat Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip.
“Kelima pelaku kami tangkap saat melakukan penambangan liar dengan pola penambangan inkonvensional. Kami juga menemukan sejumlah barang bukti alat dan perlengkapan penambangan yang mereka gunakan,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, di Mentok, Sabtu.
Penangkapan para pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi dari masyarakat yang menyatakan ada kegiatan penambangan di kawasan hutan adat Desa Simpangtiga.
Kelima pelaku, masing-masing berinisial RE (34), JA (60), KA (31), TA (35), dan TO (36) merupakan warga Desa Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat.
“Kemarin, saat kami menerima informasi, sekitar pukul 13.00 WIB, personel Polsek Simpangteritip berkoordinasi dengan Kepala Desa Simpangtiga untuk bersama-sama menuju lokasi yang diinformasikan warga,” katanya.
Tim Polsek Simpangteritip bersama kepala desa dan bhabinkamtibmas mendatangi lokasi hutan adat dan menemukan sebanyak tiga unit ponton tambang milik warga.
“Di ponton kami menemukan lima orang yang sedang menambang dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” katanya juga.
Para penambang kemudian dihimbau untuk tidak melanjutkan penambangan, kemudian personel Polsek Simpangteritip bersama para penambang membongkar ponton penambangan inkonvensional untuk dijadikan barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan tiga unit ponton lengkap dengan peralatan tambang itu kemudian dibawa ke Mapolres Simpangteritip untuk disita.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin, seperti izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, dan izin usaha jasa pertambangan.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: 7 penambang liar tertimbun longsor di Gunung Tambaga SBB
Baca juga: KLHK menetapkan tiga tersangka penambangan liar di Bukit Soeharto
Reporter: Donatus Dasapurna Putranta
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022