By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: Polres Bangka Barat tangkap lima penambang bijih timah ilegal
Share
Notification Show More
Latest News
Beda partai dengan keluarganya, Kaesang Pangarep resmi masuk PSI
September 21, 2023
Siu Ban Ci, Selir Prabu Brawijaya Dari China yang Mengubah Sejarah Jawa
September 21, 2023
Menkominfo sebut spektrum frekuensi 700 Mhz untuk 5G siap lelang
September 21, 2023
Polda sebut penggunaan TNBK warna dasar putih belum berlaku di Papua
September 21, 2023
UMKM diajak produksi produk bernilai lokal tandingi produk asing
September 21, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Hukum

Polres Bangka Barat tangkap lima penambang bijih timah ilegal

July 17, 2022
Updated 2022/07/17 at 2:51 AM
Share
SHARE

Kelima pelaku kami tangkap saat melakukan penambangan liar dengan pola penambangan inkonvensional.

Mentok, Babel (Partaipandai.id) – Polisi Resor (Polres) Bangka Barat dan Kepolisian Kepulauan Bangka Belitung menangkap lima orang yang diduga melakukan penambangan bijih timah secara ilegal di kawasan hutan adat Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip.

“Kelima pelaku kami tangkap saat melakukan penambangan liar dengan pola penambangan inkonvensional. Kami juga menemukan sejumlah barang bukti alat dan perlengkapan penambangan yang mereka gunakan,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, di Mentok, Sabtu.

Penangkapan para pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi dari masyarakat yang menyatakan ada kegiatan penambangan di kawasan hutan adat Desa Simpangtiga.

Kelima pelaku, masing-masing berinisial RE (34), JA (60), KA (31), TA (35), dan TO (36) merupakan warga Desa Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat.

“Kemarin, saat kami menerima informasi, sekitar pukul 13.00 WIB, personel Polsek Simpangteritip berkoordinasi dengan Kepala Desa Simpangtiga untuk bersama-sama menuju lokasi yang diinformasikan warga,” katanya.

More Read


Rakornis BSK Kumham tingkatkan kualitas kebijakan Kemenkumham

Ibu Imam Masykur diperiksa Polisi terkait laporan penculikan anaknya
Bamsoet minta TNI dan Polri deteksi dini pergerakan KKB 
Pemkab Aceh Barat berhentikan sementara Kadisbun tersangka korupsi
Kejagung tetapkan Tenaga Ahli Kominfo sebagai tersangka

Tim Polsek Simpangteritip bersama kepala desa dan bhabinkamtibmas mendatangi lokasi hutan adat dan menemukan sebanyak tiga unit ponton tambang milik warga.

“Di ponton kami menemukan lima orang yang sedang menambang dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” katanya juga.

Para penambang kemudian dihimbau untuk tidak melanjutkan penambangan, kemudian personel Polsek Simpangteritip bersama para penambang membongkar ponton penambangan inkonvensional untuk dijadikan barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan tiga unit ponton lengkap dengan peralatan tambang itu kemudian dibawa ke Mapolres Simpangteritip untuk disita.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin, seperti izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, dan izin usaha jasa pertambangan.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: 7 penambang liar tertimbun longsor di Gunung Tambaga SBB
Baca juga: KLHK menetapkan tiga tersangka penambangan liar di Bukit Soeharto

Reporter: Donatus Dasapurna Putranta
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

You Might Also Like

Polda sebut penggunaan TNBK warna dasar putih belum berlaku di Papua

Gubernur Gorontalo pastikan pelayanan pemerintahan di Pohuwato normal

Lanal Dumai tahan kapal bermuatan 56 ribu kilogram pakaian bekas

Kejari Tapin Kalsel tetapkan ASN sebagai tersangka korupsi dana BOS

Polisi tangkap tiga pencuri besi konveyor di Pelabuhan Meulaboh Aceh

TAGGED: Bangka, Barat, bijih, ilegal, Lima, penambang, Polres, Tangkap, timah
Redaksi Pandai July 17, 2022
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Pengacara menyangkal tuduhan inses Ricky Martin
Next Article Ketua KNPI siap membentuk aktivis yang adaptif dengan kemajuan teknologi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

Polda sebut penggunaan TNBK warna dasar putih belum berlaku di Papua

September 21, 2023

Gubernur Gorontalo pastikan pelayanan pemerintahan di Pohuwato normal

September 21, 2023

Lanal Dumai tahan kapal bermuatan 56 ribu kilogram pakaian bekas

September 21, 2023

Kejari Tapin Kalsel tetapkan ASN sebagai tersangka korupsi dana BOS

September 21, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?