Garut (Partaipandai.id) – Polres Garut, Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat pembuatan uang rupiah dan uang asing palsu dengan menangkap dua pelaku beserta barang bukti percetakan dan uang palsu yang diproduksi.
“Tersangka membuat uang rupiah dan juga memiliki uang negara lain tergantung pesanan,” kata Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Wirdhanto Hadicaksono saat merilis pengungkapan kasus uang palsu di Mapolres Garut, Minggu.
Ia mengatakan, pengungkapan sindikat pembuat uang palsu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya uang palsu di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, yang kemudian diusut polisi.
Polisi akhirnya menangkap satu tersangka pelaku berinisial A (47) yang sehari-harinya berprofesi sebagai pelatih bulutangkis. Kemudian A menceritakan bahwa uang palsu tersebut didapat dari pelaku lain berinisial D (50), pekerja sablon di Bandung.
“Dari tersangka A yang digeledah, ditemukan barang bukti satu kotak besar berisi uang sejumlah seratus ribu 23 bundel dan sitaan senjata tajam seperti keris,” kata Kapolsek.
Ia mengatakan, tersangka lainnya berhasil mengamankan barang bukti berupa alat sablon, mesin cetak, keping logam kuningan dan bahan baku pembuatan uang palsu lainnya.
Selain itu, para tersangka juga membuat pita kertas bertuliskan nilai uang untuk membundel uang rupiah palsu dan mata uang asing, seperti Kanada dan Australia.
“Tidak hanya uang rupiah, tapi pembuatan pita untuk bundel uang dan juga uang dari negara lain, Kanada, Australia, dan pita dari beberapa bank di Indonesia,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksinya selama satu tahun dan diduga uang tersebut digunakan untuk penipuan penggandaan uang.
Terkait uang palsu yang beredar ke masyarakat, Kapolres mengatakan, pihaknya masih mendalami sejauh mana penggunaan uang tersebut oleh tersangka.
Mengenai pembuatan uang asing palsu, tambah Kapolri, dugaan sementara muncul jika ada pesanan dan kemungkinan sasarannya adalah tempat penukaran uang asing.
“Kasusnya masih kita selidiki, sementara (manufaktur) masih di dalam negeri,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah uang palsu yang dibundel tersangka cukup banyak dan jika diasumsikan uang asli senilai Rp 2,3 miliar. Jika dijumlahkan dengan uang palsu dan alat mesin lainnya, nilainya bisa lebih dari Rp. 3 miliar.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar.
“Bagi siapa saja yang membuat uang atau mengedarkan uang rupiah palsu, meniru uang negara dengan maksud mengedarkan adalah perbuatan yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar,” kata Kapolres.
Pemberita: Feri Purnama
Editor: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022