By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: Polres kabulkan penangguhan delapan tersangka kericuhan Rempang
Share
Notification Show More
Latest News
Redmi Note 13 dan Note 13 Pro dirilis di China, berapa harganya?
September 22, 2023
Yeseo Kep1er absen sementara dari aktivitas grup
September 22, 2023
Presiden Jokowi ajak para menteri nikmati pemandangan pagi di IKN
September 22, 2023
Yasonna minta TNI AL dan Polairud ikut cegah masuknya orang asing
September 21, 2023
Beda partai dengan keluarganya, Kaesang Pangarep resmi masuk PSI
September 21, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Hukum

Polres kabulkan penangguhan delapan tersangka kericuhan Rempang

September 16, 2023
Updated 2023/09/16 at 3:28 PM
Share
SHARE

Batam (Partaipandai.id) – Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) mengabulkan surat permohonan penangguhan terhadap delapan orang tersangka, yang terlibat kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang terjadi pada 7 September 2023.

“Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat. Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.

Kapolres menjelaskan permohonan penangguhan itu dikabulkan dengan beberapa syarat, yakni wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.

Nugroho menegaskan meskipun permohonan penangguhan itu dikabulkan, proses hukum tetap berlanjut dengan melihat situasi ke depannya.

“Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan kondusif, tentunya ada pertimbangan lain, ada kemungkinan untuk dilakukan restorative justice (RJ),” katanya.

Sementara itu, kata dia, untuk tersangka lainnya yang terlibat kericuhan yang terjadi pada 11 September 2023, masih dalam pemeriksaan.

More Read


Polisi tangkap tiga pencuri besi konveyor di Pelabuhan Meulaboh Aceh

Rakornis BSK Kumham tingkatkan kualitas kebijakan Kemenkumham
Ibu Imam Masykur diperiksa Polisi terkait laporan penculikan anaknya
Bamsoet minta TNI dan Polri deteksi dini pergerakan KKB 
Pemkab Aceh Barat berhentikan sementara Kadisbun tersangka korupsi

“Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan,” kata dia.

Menurut dia, dengan ditangguhkannya delapan orang tersebut, dia mengajak warga, khususnya di Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Jadi kami dari kepolisian, tugasnya cuma memberikan keamanan saja. Seperti tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum, penjaga kamtibmas. Kami di situ dalam rangka untuk bidang keamanan saja, nggak lain, nggak lebih,” kata Nugroho.

Baca juga: Presiden sebut konflik di Rempang dipicu komunikasi kurang baik

Baca juga: Menteri Bahlil sebut kericuhan Rempang karena sosialisasi kurang baik

Baca juga: Polri perkuat sosialisasi atasi konflik di Rempang


 

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © Partaipandai.id 2023

Sumber

You Might Also Like

Yasonna minta TNI AL dan Polairud ikut cegah masuknya orang asing

Polda sebut penggunaan TNBK warna dasar putih belum berlaku di Papua

Gubernur Gorontalo pastikan pelayanan pemerintahan di Pohuwato normal

Lanal Dumai tahan kapal bermuatan 56 ribu kilogram pakaian bekas

Kejari Tapin Kalsel tetapkan ASN sebagai tersangka korupsi dana BOS

TAGGED: delapan, kabulkan, kericuhan, penangguhan, Polres, Rempang, tersangka
Redaksi Pandai September 16, 2023
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Polda Jambi gandeng Unja kampanye antiradikalisme
Next Article Wapres Ma’ruf Amin bertemu PM China Li Qiang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

Yasonna minta TNI AL dan Polairud ikut cegah masuknya orang asing

September 21, 2023

Polda sebut penggunaan TNBK warna dasar putih belum berlaku di Papua

September 21, 2023

Gubernur Gorontalo pastikan pelayanan pemerintahan di Pohuwato normal

September 21, 2023

Lanal Dumai tahan kapal bermuatan 56 ribu kilogram pakaian bekas

September 21, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?