Karawang (Partaipandai.id) – Polres Karawang mengumumkan penangkapan pasangan suami istri yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.
“Selain pasangan suami istri, kami juga menangkap 13 pelaku lainnya. Itu adalah pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor selama seminggu,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, saat paparan pengungkapan kasus kejahatan di Mabes Polri Karawang, Jumat.
Ia menyampaikan, selama sepekan terakhir pihaknya menangkap 15 pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dari 15 pelaku, dua di antaranya adalah pasangan suami istri dan dua lainnya residivis.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku secara berkelompok. Polisi menyebutkan, dari 15 pelaku pencurian kendaraan bermotor, mereka terbagi menjadi kelompok Cilamaya, kelompok kecamatan Pedes dan kelompok Pakisjaya dan Batujaya.
“Mereka melakukan aksinya di pedesaan dan perkotaan di sekitar Karawang,” kata Aldi.
Ia mengatakan, dari penangkapan 15 pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa sembilan sepeda motor dan beberapa kunci huruf T.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Sedangkan khusus untuk pasangan suami istri yang ditangkap, masing-masing berinisial K (33) dan E (33). Mereka ditangkap usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Cilamaya.
“Ada empat barang bukti sepeda motor yang dicuri suami istri itu,” katanya.
Saat diperiksa, suami istri ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, karena masalah ekonomi.
Untuk mengantisipasi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, kata dia, pihaknya akan mengoptimalkan razia atau operasi kendaraan di sejumlah titik di sekitar Karawang.
Ia menghimbau kepada seluruh warga Karawang untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan jika menemukan tindak kejahatan atau gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, segera laporkan. (KR-MAK)
Reporter: M.Ali Khomeini
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022