“Dua tersangka sudah kami amankan terkait dugaan kepemilikan obat-obatan terlarang,”
Tabalong (Partaipandai.id) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama Polres Muara Uya, Provinsi Kalimantan Selatan menangkap dua pemuda berinisial RM (25) dan JW (20) terkait dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang. di Kecamatan Muara Uya.
Petugas yang dipimpin Kapolres Tabalong Satresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno menangkap kedua tersangka di depan sebuah toko di Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya.
“Dua tersangka sudah kami amankan terkait dugaan kepemilikan narkoba,” kata Kapolsek Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.
Tersangka RM warga Desa Uwie dan JW warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, ditangkap bersama barang bukti berupa ribuan narkoba tidak bermerek.
Sebelum penangkapan kedua tersangka, anggota Polsek Muara Uya mendapat laporan adanya balap liar di Desa Muara Uya, kemudian petugas menuju ke lokasi dan melihat ada orang mencurigakan membuang bungkus plastik.
Setelah diperiksa, paket tersebut berisi obat-obatan terlarang dan diketahui milik pelaku RM.
“Pelaku RM mengaku barang tersebut miliknya dan titipan dari pelaku JW,” kata Kapolsek Tabalong.
Selanjutnya petugas membawa RM dan JW ke Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut disertai barang bukti obat tidak bermerek sebanyak 1.032 buah, satu bungkus plastik klip berisi 109 buah obat tidak bermerek berwarna kuning dengan penanda NOVA di satu sisi dan DMP di sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merk kuning.
Kemudian, lima bungkus berisi 458 obat putih tidak bermerek dengan penanda Y di satu sisi dan strip di sisi lainnya.
Selain itu, petugas juga menyita dua kantong plastik bening, sebuah telepon genggam senilai Rp. 95.000 tunai, diduga hasil penjualan narkoba.
“Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana peredaran narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Tabalong Kepala Polisi.
Reporter: Imam Hanafi/herlinalasmianti
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023