Jakarta (Partaipandai.id) – Regulator telekomunikasi Prancis Commission Nationale de l’Informatique et des Libertés (CNIL) pada Rabu (4/1) waktu setempat menyatakan telah mendenda Apple sebesar 8 juta euro (sekitar Rp132,6 miliar) karena personalisasi iklan. di App Store.
Baca juga: Apple disinyalir ingin menembus iklan
Denda itu lebih tinggi dari yang diminta penasehat utama CNIL yaitu 6 juta euro (sekitar Rp99,4 miliar).
“Pengaturan penargetan iklan yang tersedia dari ikon ‘Pengaturan’ iPhone telah diperiksa sebelumnya bawaan,” kata CNIL dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh Reuters, Kamis.
CNIL menambahkan, kasus yang terjadi pada 2021 itu terkait dengan perangkat lunak operasi iOS ponsel versi lama.
Kelompok yang menggugat kasus tersebut berpendapat bahwa Apple iOS 14 tidak meminta izin yang jelas kepada pengguna iPhone terkait aplikasi yang mengumpulkan pengidentifikasi kunci dan menggunakannya untuk iklan yang dipersonalisasi.
Setelah pengumuman tersebut, Apple menyatakan kecewa dan akan mengajukan banding.
“Apple Search Ads melangkah lebih jauh dari platform periklanan digital lainnya yang kami ketahui dengan memberi pengguna pilihan yang jelas apakah mereka menginginkan iklan yang dipersonalisasi atau tidak,” kata perusahaan itu.
Menurut mereka, pembaruan privasi Apple yang disebut Transparansi Pelacakan Aplikasi memberi pengguna opsi untuk memblokir aplikasi dari aktivitas pelacakan di seluruh aplikasi dan situs web milik perusahaan lain.
Baca juga: Perusahaan periklanan membentuk aliansi untuk mempersiapkan perubahan privasi Apple
Baca juga: Snapchat mengkhawatirkan bisnis iklan setelah kebijakan privasi baru Apple
Baca juga: Google berhenti menggunakan alat Apple untuk melacak pengguna iPhone
Penerjemah: Suci Nurhaliza
Editor: Ida Nurcahyani
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023