Presiden menginstruksikan percepatan pelaksanaan SPBE untuk menekan korupsi

Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikannya untuk mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mempercepat pelayanan publik sekaligus mencegah praktik korupsi.

“Arahan presiden sangat tegas dan jelas, digitalisasi birokrasi itu wajib dan bukan hanya digitalisasi, tapi semua rangkaian digitalisasi harus terintegrasi,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. Kamis. Presiden, kata Menpan RB, menaruh perhatian besar pada digitalisasi birokrasi di semua tingkatan. Kepala negara juga telah menandatangani Keputusan Presiden No 132/2022 tentang Arsitektur SPBE pada tanggal 20 Desember 2022.

“Sehingga semuanya berbasis digital, mengurangi berbagai celah dan potensi penyalahgunaan,” kata Anas. Anas mengatakan, digitalisasi birokrasi dalam skema SPBE akan efektif mencegah korupsi sekaligus mempercepat pelayanan publik. Misalnya, negara-negara dengan digitalisasi yang matang mampu menciptakan sistem pemerintahan yang efisien, termasuk berdampak pada indeks persepsi korupsi.

Misalnya saja e-Government Development Index (EGDI) dunia dimana Denmark dan Finlandia menempati posisi tertinggi. Hal ini sejalan dengan pemeringkatan Corruption Perceptions Index/CPI 2022 yang diterbitkan Transparency International. Alhasil, Denmark dan Finlandia menjadi negara dengan rating tertinggi. Hal ini juga sejajar dengan peringkat Indeks Rule of Law Denmark dan Finlandia yang juga berada di level tertinggi.

“Ini menunjukkan bahwa proses digitalisasi di semua level yang kini menjadi perhatian Presiden Jokowi akan berperan besar dalam menekan potensi korupsi,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa itu. Contoh sederhana, lanjutnya, ketika semua layanan berbasis digital tidak harus mengisi data berulang kali, dan tidak ada yang bertemu dengan siapa pun, semuanya akan transparan dan akuntabel.

Digitalisasi juga membuka ruang partisipasi publik untuk melakukan pengawasan langsung. Hal ini penting dan akan berkontribusi pada pencegahan praktik korupsi. Hal ini dikarenakan semua kegiatan pelayanan pemerintahan dapat dikontrol secara terbuka oleh masyarakat. Pada tahun 2022, EGDI Indonesia berada di peringkat 77 dengan nilai 0,71 dari skala 0-1. Denmark di posisi pertama dengan 0,97 dan Finlandia di posisi kedua dengan 0,95.

“Bapak Presiden menginstruksikan ada percepatan digitalisasi agar EGDI Indonesia meningkat, yang tentunya akan berdampak positif dalam meminimalisir potensi korupsi untuk meningkatkan kemudahan berusaha,” jelasnya. Ia menjelaskan, ada dua karya besar digitalisasi terintegrasi yang menjadi perhatian Presiden yang meliputi hubungan antara pemerintah dan warga negara, pemerintah dengan dunia usaha, serta antar lembaga pemerintah.

“Itu semua dilakukan bukan dengan membuat aplikasi baru, tapi dengan melakukan perbaikan dan penguatan tata kelola serta mengintegrasikannya,” ujarnya. Saat ini, lanjutnya, kerja digitalisasi untuk pencegahan korupsi dan percepatan pelayanan publik sedang dipercepat oleh seluruh kementerian/lembaga. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, BSSN hingga BRIN.

Baca juga: Menpan RB: Lintas kementerian/lembaga menyepakati langkah konkrit percepatan SPBE

Baca juga: Arsitektur SPBE mendorong pelayanan publik yang prima dan terintegrasi

Reporter: Muhammad Zulfikar
Editor: Budi Suyanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *