Presiden PKS itu menilai mengubah sistem pemilu bukanlah hal yang bijak

Ibarat pepatah membeli ‘kucing dalam karung’ berarti calon legislatif menjadi pertaruhan nasib kita 5 tahun mendatang.

Jakarta (Partaipandai.id) – Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup ketika tahapan pemilu sudah berlangsung tidaklah bijak.

Hal itu disampaikannya saat pidato politik pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu.

“Wacana mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup ketika proses dan tahapan pemilu sudah berjalan adalah tidak bijak,” kata Syaikhu.

Hal itu, kata dia, karena akan mengacaukan tatanan sistem pemilu yang telah dirancang sedemikian rupa, baik menyangkut penyelenggara maupun peserta pemilu.

“Perubahan di tengah jalan akan mengacaukan perencanaan dan sistem yang telah dirancang oleh seluruh elemen yang terlibat dalam pemilu,” katanya.

Ahmad Syaikhu kemudian menganalogikan sistem proporsional tertutup seperti membeli kucing dalam karung karena berpotensi merongrong hak dan kebebasan rakyat untuk dapat memilih wakilnya di legislatif secara langsung dalam pemilu.

“Seperti kata orang beli ‘kucing dalam karung’, calon akan mempertaruhkan nasib kita 5 tahun ke depan. Dalam hal ini, masyarakat tidak tahu siapa namanya, dan apa visi, misi dan pekerjaannya. program tersebut,” katanya.

Menurutnya, mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan terbaik untuk saat ini, terlepas dari apakah masing-masing sistem pemilu memiliki kelebihan atau kekurangan.

Untuk itu, dia menegaskan, PKS secara konsisten menolak dan terus memperjuangkan penolakan wacana perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Baca juga: Wakil Ketua MPR ini menilai sistem proporsional tertutup membatasi hak-hak rakyat
Baca juga: Titi: Tidak ada alasan keputusan MK menunda Pilkada 2024

Ia pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pilkada) tentang sistem pemilu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini.

“Semoga MK sebagai benteng terakhir pengawal konstitusi mampu mengambil keputusan yang bijak untuk menjaga sistem proporsional terbuka,” kata Syaikhu.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri, Sekretaris Majelis Syura PKS Ustaz Muhammad Syauqi, serta Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), Mohammad Sohibul Iman, Ahmad Heryawan, dan Suharna Surapranata.

Turut hadir Ketua MPP PKS Suswono, Sekjen (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Allhabsy, Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwani, Ketua Fraksi PKS MPR RI Tifatul Sembiring, dan pengurus pusat PKS lainnya.

Diketahui, Rakernas PKS Tahun 2023 ini dalam rangka konsolidasi akhir skala nasional jelang Pemilu 2024 dengan tema Menang Bersama Rakyat. Rakernas digelar selama 3 hari, Jumat hingga Minggu (26/2).

Sementara itu, Mahkamah telah menerima permohonan peninjauan kembali (tinjauan yudisial) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *