Memuat…
Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial AS (40) karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
Kasat Reskrim Polrestabes Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus tersebut terungkap penganiayaan Hal ini bermula saat korban mengadukan sakit perut kepada orang tuanya pada 8 Oktober 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan di klinik, diketahui korban berusia 13 tahun itu tengah hamil tiga bulan.
Kaget mengetahui anaknya hamil, orang tuanya langsung menanyakan siapa pria yang menghamili korban. “Setelah pelaku teridentifikasi, orang tua korban dan warga mendatangi rumah pelaku kemudian membawa AS ke Polres Bogor,” kata Siswo, Senin (10/10/2022).
Siswo menuturkan, aksi bejat pertama dilakukan pada 11 Juni 2022. Pelaku mendobrak pintu belakang rumah dan langsung mencekik serta mencabuli korban. Membaca: Pelecehan Anak di Perkebunan Sawit, Pria 39 Tahun Ditangkap Polres Bogor
Tiga hari kemudian, pelaku kembali mencabuli korban di kandang ayam. “AS mengikat tangan korban dan menutup mulutnya dengan sweater dan berhubungan seks dengan korban,” katanya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(hab)