KUHP warisan kolonial Belanda didasarkan pada nilai-nilai individual liberalisme.
Jakarta (Partaipandai.id) – Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Diponegoro Pujiyono menyatakan KUHP mengakui adanya hukum masyarakat adat.
Profesor Pujiyono menjelaskan bahwa pengakuan tersebut akan memberikan sistem hukum bagi masyarakat adat (hukum yang hidup) yang akan berdampak pada perlindungan hukum bagi masyarakat Papua dengan ratusan suku dan adat di dalamnya.
“Papua unik karena banyak masyarakat adat yang mendapat perlakuan otonomi khusus,” kata Prof Pujiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Hal itu juga disampaikan Pujiyono dalam sosialisasi KUHP nasional oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerjasama dengan Universitas Negeri Papua (Unipa) di Manokwari.
Menurutnya, sosialisasi tersebut sangat baik dilaksanakan agar masyarakat lebih mengetahui keberadaan legalisasi hukum pidana dalam hukum nasional.
Pujiyono berharap pengesahan KUHP dapat terintegrasi dengan eksistensi penegakan hukum nasional.
“Jika pemikiran dasar KUHP ditelaah lebih dalam, KUHP peninggalan kolonialisme Belanda lebih mendasarkan pada nilai-nilai individual liberalisme, sedangkan masyarakat Indonesia lebih mendasarkan pada aspek monodualisme, atau cara menempatkan individu dalam konteks masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengatakan pengesahan KUHP merupakan momentum besar karena Indonesia akhirnya memiliki produk hukum asli buatan Indonesia yang sesuai dengan sistem hukum berdasarkan Pancasila.
Prof Romli menjelaskan KUHP merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia karena upaya reformasi sebenarnya baru pertama kali dilakukan pada tahun 1964.
“Pemerintah pertama kali membentuk tim penyusun KUHP sejak tahun 1983. Sudah hampir 40 tahun dan tercatat Menteri Hukum, Hukum, dan HAM sudah 13 kali berganti. Prosesnya cukup lama hingga saat ini. ,” ujar Prof Romli.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian KUHP
Baca juga: Kemenkumham menjabarkan 5 misi penting KUHP baru
Wartawan: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023