By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: R. Kelly dalam pengawasan “bunuh diri” yang menjalani hukuman 30 tahun penjara
Share
Notification Show More
Latest News
Kunjungi KDEI di Taiwan, Kepala BP2MI Ajak Pekerja Migran Indonesia Jaga Persatuan
September 25, 2023
Fitur Shopee Live jadi pilihan banyak pelaku usaha lokal
September 25, 2023
KPK panggil dua saksi soal dugaan gratifikasi Eko Darmanto
September 25, 2023
Danrem 121/Abw: Awasi “jalan tikus” di batas RI-Malaysia
September 25, 2023
Serikat penulis Hollywood capai kesepakatan sementara dengan studio
September 25, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Hiburan

R. Kelly dalam pengawasan “bunuh diri” yang menjalani hukuman 30 tahun penjara

July 4, 2022
Updated 2022/07/04 at 4:32 AM
Share
SHARE

Jakarta (Partaipandai.id) – R.Kelly berada di bawah pengawasan ‘bunuh diri’ di tengah hukuman 30 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pelecehan seksual dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai musisi di Amerika Serikat.

Mengutip Halaman Enam pada hari Senin, pengawasan “bunuh diri” berasal dari permintaan oleh Kantor Kejaksaan Brooklyn yang mengajukan pengajuan pengadilan.

Suratnya berisi permintaan pengawasan khusus bagi bintang RnB itu sebagai pertimbangan nyawanya setelah menjalani pemeriksaan psikologis.

“Keadaan kehidupan Kelly saat ini tidak diragukan lagi merupakan stres,” tulis Asisten Jaksa AS Melanie Speight dalam pengajuan pengawasan “bunuh diri” yang menggambarkan keadaan psikologis bintang tersebut.

kamiBaca juga: Pengacara mengatakan R.Kelly hampir ditikam di penjara

Selain itu, supervisi khusus juga mengingat bahwa R. Kelly akan menghadapi dakwaan lain di Chicago dengan kasus serupa, yakni terkait pornografi anak.

More Read


King Nassar hebohkan Pestapora dengan goyangan hingga panjat pilar

7 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan, Bisa Picu Keracunan
Penjualan tiket konser emas 50 tahun God Bless resmi dibuka
Pertunjukan balet Namarina Ballet and Jazz Dance
Dul Jaelani dan band-nya rilis single baru “Penyihir”

Dengan hukuman yang sekarang dia jalani setelah terbukti sebagai pelanggar seks, tekanan emosional yang dihadapi R.Kelly sangat besar dan penuntut menganggap pengawasan itu perlu.

Selain itu, kuasa hukum R. Kelly mengajukan keberatan kepada pihak penjara karena menilai pengawasan terhadap bunuh diri tersebut berlebihan dan terjadi karena kliennya merupakan narapidana dari kalangan atas.

Jennifer Bonjean selaku kuasa hukum R. Kelly juga menegaskan bahwa kliennya tidak akan berpikir untuk merugikan dirinya sendiri.

Hingga vonis dijatuhkan, R. Kelly, yang berusia lebih dari setengah abad, tidak menunjukkan reaksi atau komentar apa pun atas hukuman 30 tahun penjara dan denda $100.000 yang harus ia terima.

Pria yang sebelumnya dikenal dengan karya musiknya itu membantah dan mengelak dari tuntutan kasus pelecehan seksual dan perdagangan seks.

Terkait pengawasan bunuh diri, aparat keamanan AS semakin melakukan pengawasan seperti kasus Jeffrey Epstein, terdakwa kasus pelecehan seksual tahun 2019 yang bunuh diri di persidangan.

Jeffrey kemudian didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap gadis remaja dan wanita muda di New York dan Florida pada awal 2000-an.

Baca juga: R Kelly divonis 30 tahun penjara

Baca juga: Penyanyi R. Kelly menghadapi hukuman atas kasus pelecehan seksual

Baca juga: YouTube menghapus saluran resmi R. Kelly untuk kasus perdagangan seks

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Redaksi Pandai 2022

Sumber

You Might Also Like

Serikat penulis Hollywood capai kesepakatan sementara dengan studio

Sheila on 7 sukses getarkan malam terakhir Pestapora

Usia 13 Kapolres Jajaran Polda Metro Jaya, Siapa yang Termuda dan Tertua?

Habiskan malam dengan Sheila on 7 di Pestapora

10 Karakter Anime yang Membunuh Orang Tuanya Sendiri

TAGGED: bunuh, dalam, diri, hukuman, Kelly, menjalani, pengawasan, penjara, tahun, yang
Redaksi Pandai July 4, 2022
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Kisah Bahagia Satpam IKN Bertemu KSAL Yudo Margono
Next Article Mahfud mengatakan Jokowi sudah mengantongi nama untuk posisi Menpan RB
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

Serikat penulis Hollywood capai kesepakatan sementara dengan studio

September 25, 2023

Sheila on 7 sukses getarkan malam terakhir Pestapora

September 25, 2023

Usia 13 Kapolres Jajaran Polda Metro Jaya, Siapa yang Termuda dan Tertua?

September 24, 2023

Habiskan malam dengan Sheila on 7 di Pestapora

September 24, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?