Tak butuh waktu lama kapal dihentikan dan diperiksa petugas.
Batam (Partaipandai.id) – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) menangkap kapal penangkap ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu dini hari.
“Penangkapan KIA berbendera Vietnam itu saat kapal patroli Bakamla KN Nipah-321 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan di perairan Natuna Utara,” kata Humas Pakar Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara dari pernyataan di Batam, Sabtu.
Saat patroli KN Nipah-321 mendeteksi adanya kontak radar, KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Natuna Utara pada posisi 06° 07’0641” LU – 105° 56’8089” T, posisi KIA berada pada posisi 3 Nm di laut. batas landas kontinen.
“Saat KN Nipah-321 mendekat, KIA ingin kabur dengan menambah kecepatan. Karena curiga, komandan pulau KN Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh. Tak butuh waktu lama, kapal bisa dihentikan dan diperiksa oleh petugas,” katanya. .
Dari hasil pemeriksaan awal didapatkan data KIA adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal. Chuc Thanh 7 diawaki oleh 17 awak kapal (ABK) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Ia menduga KIA Vietnam telah melanggar batas wilayah dan melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia tanpa dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
“Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya, 17 ABK diamankan di ruang rutan KN Pulau Nipah-321. Sedangkan kapal ditunda ke Batam karena mesin KIA tidak bisa menyala,” kata Yuhanes.
Baca juga: KKP: Hiu Macan 01 Tangkap 1.001 Kapal Ikan Asing Ilegal
Baca juga: KKP-Kemenlu Repatriasi 17 ABK Vietnam “non justisia”
Reporter: Ilham Yude Pratama
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022