Bawaslu menemukan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam data pemilih. Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat 26.214 pemilih TMS yang masih masuk dalam pendataan pemilih.
TUBAN, Partaipandai.id – Bawaslu Kabupaten Tuban dalam melakukan pengawasan tahapan coklit yang dilakukan KPU telah menemukan 60 dugaan pelanggaran. Pengawasan tersebut dilakukan Bawaslu sejak 15 Juli hingga 27 Juli 2020.
Kordiv. PHL Bawaslu Kabupaten Tuban, M Arifin menyatakan, temuan tersebut termasuk pemilih yang berhak (MS) namun tidak masuk dalam data pemilih. Jumlah pemilih MS yang belum masuk data pemilih ditemukan sebanyak 7.716 orang yang tersebar di 20 kecamatan. Kemudian, Bawaslu menemukan bahwa pemilih yang tidak memenuhi persyaratan (TMS) dimasukkan dalam data pemilih. Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat 26.214 pemilih TMS yang masih masuk dalam pendataan pemilih.
“Temuan TMS ini paling banyak di Kabupaten Soko,” kata Arifin kepada HARIAN BANGSA, Minggu (2/8).
Temuan mengejutkan, Bawaslu juga mendeteksi petugas PPDP ber DNA Partai Politik (Parpol). Hasil temuan Bawaslu sebanyak 72 PPDP yang terdeteksi DNA parpol. Sedangkan PPDP yang ditetapkan KPU Tuban sebanyak 2.215 orang. Selanjutnya, ada pemilih yang datanya di Formulir A-KWK bermasalah atau tidak sesuai dengan E-KTP. Hasil pengawasan pada formulir A-KWK yang bermasalah sebanyak 12.789 pemilih.
“Kami juga menemukan ada pemilih yang belum melakukan pendataan. Data yang kami temukan ada 4.520 orang yang tidak melakukan pendataan,” imbuhnya.
Temuan lainnya, ada PPDP yang tugasnya dilimpahkan kepada orang lain. Hasil pengawasan yang dilakukan Panwascam dilaporkan ke Bawaslu, PPDP yang dilimpahkan berasal dari Desa Sekardadi Kecamatan Jenu dan Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo.
Sementara itu, Bawaslu juga menemukan dalam pelaksanaan prosedur coklit. Pelaksanaan coklit ulangan dilakukan di 6 TPS yang tersebar di 6 kecamatan/desa di 5 kecamatan. Terakhir, ada petugas PPDP yang tidak menggunakan APD saat melakukan coklit.
“Temuan kami ada 53 PPDP yang tidak menggunakan APD saat melakukan coklit. Namun semuanya sudah diberikan saran perbaikan oleh Bawaslu Tuban,” pungkas Arifin.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Rokib mengatakan, semua temuan Bawaslu sudah ditindaklanjuti jajarannya. Setelah diketahui ada PPDP yang ber-DNA parpol, pihaknya langsung melakukan pengecekan. Alhasil, 64 PPDP langsung mengeluarkan pernyataan bahwa mereka bukan anggota parpol. Sedangkan 8 PPDP sisanya langsung mengundurkan diri.
“Terkait joki atau PPDP yang dilimpahkan ke orang lain itu istri atau saudaranya yang melakukan coklit. Karena ketidaktahuan mereka, PPDP langsung diberikan pembinaan,” kata Rofik.
Ia menambahkan, secara umum temuan Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU. Diharapkan dengan temuan ini proses pencoklatan dapat berjalan dengan lancar. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan KPU yang telah memberikan pengawasan dan nasehat selama proses coklit,” kata Rokib. (wan/n)