Memuat…
Baiquni Wibowo, seorang terdakwa yang menghalang-halangi proses peradilan atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, meminta agar dia diadili di PTUN. FOTO/MPI/MARTIN RONALDO
Demikian disampaikan kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih dalam memori eksepsinya atas dakwaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Baiquni yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggatika Roabprof Divisi Propam Polri.
“Perlu diketahui bahwa sebagai fakta materiil yang tak terbantahkan dalam persidangan, saudara kandung terdakwa Baiquni Wibowo adalah anggota Polri,” kata Junaedi kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Kompol Baiquni Dipecat dari Polisi, Berperan Lepas CCTV dari Lokasi Pembunuhan Brigadir J.
Jaksa kemudian menunjukkan dokumen yang menunjukkan Baiquni Wibowo masih aktif sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73/Polri/2006 tanggal 7 Desember 2006 tentang Pengangkatan Perwira Polisi berpangkat Ipda.
Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 73/POLRI/2006 tanggal 7 Desember 2006 yang memutuskan bahwa Pengangkatan Baiquni Wibowo sebagai Polisi Negara Republik Indonesia dengan pangkat Ipda terhitung sejak Desember 14 Tahun 2006 ditandatangani oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Angkatan Darat Republik Indonesia bernama Bambang Sutedjo,” katanya.
Junaedi menilai Baiquni Wibowo seharusnya diadili di PTUN sebelum memasuki proses pidana. “Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, PTUN merupakan ranah peradilan yang harus dilakukan terlebih dahulu untuk mengetahui ada tidaknya perbuatan melawan hukum, Peradilan Tata Usaha Negara merupakan satu-satunya forum peradilan yang berwenang mengadili apabila ada dugaan penyalahgunaan wewenang. kewenangan,” ujarnya. .
Pernyataan kuasa hukum Baiquni Wibowo ini bertolak belakang dengan pernyataan Kabag Humas Polri sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo. Menurut Dedi, Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) telah memutuskan memecat Baiquni Wibowo dari kepolisian.
“Baiquni memusnahkan, mencopot, dan mengambil CCTV (dari TKP),” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
(abd)