Satlantas Polrestabes Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual pada 7 Februari 2023

memuat…

Sat Lalu Polrestabes Surabaya akan kembali menerapkan tiket manual mulai Selasa (7/2/2023)

SURABAYA – Sat Kemudian Polrestabes Surabaya akan kembali melaksanakan tiket manual mulai Selasa (7/2/2023). Denda manual ini diberlakukan karena tidak semua pelanggaran lalu lintas dapat dipantau oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Salah satunya adalah kendaraan tanpa plat nomor.

Selain itu, ada beberapa kendaraan yang tidak menggunakan Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak bisa diberlakukan menggunakan ETLE. Tiket manual juga diberlakukan kembali karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami berupaya mengeliminasi faktor-faktor penyebab kecelakaan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Kapal Pesiar MV Ocean Odyssey Batal Bersandar di Sumenep Akibat Gelombang Tinggi

Dia menambahkan, penilangan manual akan difokuskan pada pengendara yang tidak bisa dituntut secara elektronik. Antara lain tidak adanya plat nomor, kendaraan yang tidak sesuai standar, dan penggunaan knalpot brong.

Melalui tilang manual ini, pihaknya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Surabaya. “Meski tiket manual diaktifkan kembali, ETLE tetap akan kami terapkan,” tambah Arif.

Polrestabes Surabaya diketahui telah menerapkan ETLE atau tilang elektronik sejak 3 Oktober 2022. Dari hasil evaluasi, hasilnya tidak maksimal karena banyak pengendara yang melepas plat nomornya untuk menghindari denda elektronik.

Sebelumnya, pada awal Januari 2023, Korlantas Polri berencana kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini karena belum ada kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan sejak diberlakukannya tilang elektronik (ETLE).

“Kami menemukan banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa plat nomor. Hal itu dilakukan untuk menghindari ETLE agar kendaraannya tidak teridentifikasi,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.

(msd)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *