Sukabumi, Jawa Barat (Partaipandai.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (4/7) menyelidiki pelaku penebangan pohon di lahan milik pemerintah daerah setempat.
Lahan tersebut terletak di kawasan Palabuhanratu di belakang gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Para penebang sudah kami panggil… Bagi yang bersangkutan akan kami beri teguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin di Sukabumi.
Menurut Syarifudin, pemeriksaan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait penebangan pohon di lahan milik Pemkab Sukabumi, Senin (3/7). Petugas yang diterjunkan ke lokasi mendapatkan barang bukti berupa belasan batang kayu dari pohon yang baru saja ditebang.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa para penebang tersebut adalah warga setempat yang mengklaim bahwa pohon tersebut adalah miliknya yang ditanam pada tahun 1996-1997 dan belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah setempat.
Dalam sidak tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi untuk meminta kejelasan aturan tentang aset milik pemerintah daerah.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Apa yang dilakukan oleh penebang ini salah karena menebang pohon secara liar dengan alasan menanam pohon tersebut puluhan tahun yang lalu. Oleh karena itu, kami beri peringatan keras kepadanya. Jika ia tetap nekat melakukan tindakan serupa, maka kami tidak akan ragu-ragu ( sehingga dia) akan dihukum,” kata Syarifuddin.
Ia menambahkan puluhan batang pohon disita dan dibawa ke Mapol PP Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Polres Bogor sedang menyelidiki komplotan pencuri sepeda motor asal Sukabumi
Baca juga: Kapolres: Geng motor yang mengancam keselamatan warga akan ditembak di tempat
Reporter: Aditia Aulia Rohman
Editor: Anton Santoso
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023