Jakarta (Partaipandai.id) –
Berbagai peristiwa hukum yang terjadi selama sepekan (18-23 Juli) yang masih menarik dan layak dibaca kembali, mulai dari Kepala Divisi Propam dinonaktifkan hingga penjemputan paksa Mardani Maming.
Berikut ringkasan beritanya:
1. Polri Nonaktifkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dari Kepala Propam
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Menonaktifkan Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Penyediaan dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri efektif Senin.
2. Boy Rafli: BNPT Lakukan Kontra Narasi Terkait Terorisme di Papua
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Polisi Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya melakukan kontra-narasi terkait penanganan terorisme di Papua.
3. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi peraturan mariyuana medis
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan oleh sejumlah ibu penderita gangguan fungsi otak.palsi serebral) dan organisasi non-pemerintah.
4. KPK membuka kemungkinan jemput paksa Mardani Maming
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming jika tidak hadir dalam pemanggilan kedua tim penyidik.
5. Densus 88 tangkap 13 terduga teroris dari 2 jaringan di Aceh
Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka tindak pidana terorisme di Provinsi Aceh, terdiri dari dua jaringan teroris Jemaah Islamiyah sebanyak 11 orang dan dua orang dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Reporter: Syaiful Hakim
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022