Sebanyak 1.819 orang memperebutkan 354 formasi Panwaslu di Malut

“Kami telah menyurati Bawaslu di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara untuk merekrut anggota Panwaslu yang kredibel dan akuntabel, sehingga mereka dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara profesional untuk mengisi 352 kuota Panwaslu di Maluku Utara,”

Ternate (Partaipandai.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menyebutkan sebanyak 1.819 orang memperebutkan 354 formasi sebagai panwaslu yang tersebar di 118 kecamatan di 10 kecamatan. /kota.

“Kami telah menyurati Bawaslu di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara untuk merekrut anggota Panwaslu yang kredibel dan akuntabel, sehingga mereka dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara profesional untuk mengisi 352 kuota Panwaslu di Maluku Utara,” kata Ketua Bawaslu Maluku Utara, Hj Masita Nawawi Gani di Ternate, Minggu.

Dari data yang diperoleh di Bawaslu Provinsi Maluku Utara sampai dengan penutupan pendaftaran, jumlah peserta terdaftar dari 10 Bawaslu kabupaten/kota sebanyak yang telah mendaftar dan menyerahkan berkasnya sepanjang masa pendaftaran di 10 kabupaten dan kota se-Maluku Utara. Provinsi sebanyak 1.819 dengan rincian 1.326 laki-laki. laki-laki dan 493 perempuan.

Sebelumnya, proses pendaftaran dan penerimaan berkas seleksi panwaslu kelurahan ditutup hingga Sabtu (8/10/2022) pukul 17.00 Wit.

Menurutnya, selama masa perpanjangan pendaftaran, 96 orang telah mendaftar di 25 kecamatan di tujuh kabupaten/kota dengan rincian 40 laki-laki dan 56 perempuan.

Jumlah pendaftar untuk setiap kabupaten/kota meliputi 128 orang di Halmahera Barat, 399 orang di Halmahera Selatan, 129 orang di Halmahera Tengah, 165 orang di Halmahera Timur, dan 221 orang di Halmahera Utara.

Adapun untuk Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 256 orang, Pulau Morotai sebanyak 141 orang, Kabupaten Pulau Taliabu sebanyak 119 orang, Kota Ternate sebanyak 145 orang dan Kepulauan Tidore sebanyak 116 orang.

Oleh karena itu, Bawaslu Malut terus melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen komisioner Panwaslu kecamatan yang tersebar di 10 kabupaten/kota di 117 kecamatan dan Bawaslu telah membentuk posko seleksi terbuka untuk Panwaslu kecamatan di Bawaslu Malut.

Dengan demikian apabila terjadi penyimpangan dari pelaksanaan seluruh proses seleksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan apabila ditemukan adanya pungutan biaya dengan alasan apapun atau pemberian dalam bentuk apapun dari calon peserta atau pihak lain.

Wartawan: Abdul Fatah
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *