Seminggu, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Atas Pemindahan Ferdy Sambo

Jakarta (Partaipandai.id) – Selama sepekan (3-8 Oktober), berbagai peristiwa hukum diberitakan Kantor Berita Antara, mulai dari Polri menetapkan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan hingga delegasi Ferdy Sambo dan teman-temannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berikut rangkuman berita hukum minggu ini yang layak disimak pagi ini.

1. Menko Polhukam memaparkan nama-nama anggota TGIPF dalam tragedi Kanjuruhan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyerahkan nama-nama Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF) untuk mengusut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam.

Lagi di sini

2. KPK melakukan pendekatan persuasif agar Lukas Enembe kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendekatan persuasif agar Gubernur Papua, Lukas Enembe, kooperatif menanggapi panggilan penyidik.

Lagi di sini

3. Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam peristiwa Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis malam.

Lagi di sini

4. Polisi resmi melimpahkan Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Agung

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan “penghalang keadilan” kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu pukul 11.00 WIB. WIB.

Lagi di sini

5. Andika membenarkan bahwa personel TNI yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan dapat dikenakan tuntutan pidana

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan individu prajurit TNI yang terbukti melakukan kekerasan di luar kewenangannya dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam, akan diberikan sanksi pidana.

Lagi di sini

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *