Kupang (Partaipandai.id) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagun) menangkap terpidana kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Kupang, Linda Liudianto (47) yang buron sejak 2020.
“Terdakwa ditangkap Kejaksaan Agung pada Jumat (12/8) saat berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara,” kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abdul Hakim, di Kupang, Minggu.
Menurut Abdul, terpidana Linda Liudianto dinyatakan buron sejak Oktober 2020 setelah Kejaksaan Negeri NTT menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor 3128 K/Pid.Sus/20220 tanggal 8 Oktober 2020 bahwa terpidana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. tindak pidana korupsi senilai Rp. 5 miliar dalam kasus ini. Kredit bermasalah Bank NTT tahun 2018.
Berdasarkan putusan tersebut, terpidana Linda Liudianto selaku Jaksa Direktur PT Cipta Eka Putri divonis delapan tahun penjara dan wajib membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga wajib membayar ganti rugi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.192.784.965.
Abdul Hakim menjelaskan, Kejaksaan NTT sudah berulang kali memanggil terpidana Linda untuk dieksekusi atas vonis tersebut, namun Linda selalu absen.
“Sudah berulang kali dipanggil tapi tidak kunjung datang, sehingga masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT,” jelas Abdul.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Tim dari Kejaksaan NTT berada di Jakarta untuk menjemput terpidana Linda untuk dibawa ke Kupang untuk menjalani hukumannya.
“Kami masih menunggu informasi dari tim ke Jakarta mengenai kepastian kapan terpidana akan dibawa ke Kupang,” katanya.
Baca juga: OJK: Penyaluran dana PEN melalui Bank NTT mencapai 103,93 persen
Reporter: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022