1. KPK periksa putra SYL soal jual beli jabatan di Kementan
Jakarta (Partaipandai.id) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Pada Senin (5/2), telah selesai diperiksa sebagai saksi, Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL, termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/2).
Selengkapnya baca di sini.
2. Polisi tetapkan dua tersangka kasus keracunan gas PT Pindo Deli 2
Karawang (Partaipandai.id) – Polres Kabupaten Karawang menetapkan dua tersangka dalam peristiwa kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2 yang mengakibatkan ratusan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat mengalami keracunan pada Sabtu (20/1).
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing berinisial MD, Kepala Shift Storage Chlorine dan berinisial RP, Kepala Regu Filling Station Chlorine,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (5/2).
Selengkapnya baca di sini.
3. Korlantas berlakukan “contraflow” situasional jalan tol mulai Rabu
Jakarta (Partaipandai.id) – Korlantas Polri memberlakukan rekayasa lalu lintas lawan arus situasional di ruas jalan tol tertentu mulai Rabu (7/2) guna mengantisipasi peningkatan arus kendaraan pada libur panjang akhir pekan peringatan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2575/2024.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaidi di Jakarta, Selasa (6/2), mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan jadwal lawan arus atau contraflow berdasarkan waktu dan lokasinya melalui sosial media.
Selengkapnya baca di sini.
4. Pembegal tewaskan mahasiswi di Ogan Ilir terancam 20 tahun penjara
Palembang (Partaipandai.id) – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkapkan dua pelaku pembegal yang menewaskan mahasiswi di Ogan Ilir terancam 20 tahun kurungan penjara.
“Kami menegaskan bahwa kepolisian mengenakan pasal terberat pasal 365 ayat 3 dengan kurungan minimal 20 tahun penjara atas aksi pembegalan yang menewaskan mahasiswi tersebut,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (8/2).
Selengkapnya baca di sini
5. Ditjen Imigrasi: Pembayaran eVisa RI bisa pakai kartu kredit dan debit
Jakarta (Partaipandai.id) – Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pramella Yunidar mengatakan pembayaran visa elektronik atau eVisa Indonesia oleh warga negara asing bisa menggunakan kartu kredit dan debit.
Hal itu karena laman resmi pembuatan visa sudah terintegrasi dengan sistem pembayaran secara dalam jaringan atau daring untuk mempermudah WNA melakukan pembayaran eVisa dari mana pun, mirip seperti berbelanja daring.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © Partaipandai.id 2024