Sidang Banding KKEP Tak Dihadiri Ferdy Sambo

Jakarta (Partaipandai.id) – Kabag Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tidak dihadiri pelanggar maupun pendampingnya.

“Sidang hanya akan dihadiri oleh anggota Komisi Banding dan Sekretariat Divpropam Polri Robabprof,” kata Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah menjadwalkan Sidang Banding KKEP atas keputusan PTDH Sambo itu akan digelar hari ini pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Polisi: Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo digelar Senin

Jenderal bintang dua tersebut menyatakan bahwa sidang komisi banding dipimpin oleh seorang jenderal atau komisaris jenderal bintang tiga dan wakil dan anggota komisi itu adalah jenderal atau inspektur jenderal bintang dua, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Polisi No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Perilaku Profesi. Komite Etik Polri.

Mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam Pasal 79 Perpol Nomor 7/2022 yang menyatakan bahwa KKEP Banding memeriksa dan memeriksa berkas banding yang meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, dua dakwaan dan penuntutan, tiga catatan pembelaan, empat Putusan sidang KKEP dan lima memori banding.

Dikatakannya, KKEP Banding menyusun pertimbangan dan putusan hukum serta pembacaan putusan Banding KKEP oleh ketua KKEP Banding.

Baca juga: Kejaksaan menerima pengalihan berkas perkara dari Ferdy Sambo dkk

“Berkas kasasi sudah diterima dan telah dipelajari oleh komisi banding, sehingga pada saat pengadilan banding menyampaikan pertimbangannya masing-masing, menyiapkan putusan dan membacakan putusan,” katanya.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang Banding KKEP dilakukan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah ditetapkan. diputuskan.

Menurut dia, dari informasi awal yang diperoleh keputusan Sidang Banding KKEP Sambo juga akan diputuskan pada hari yang sama.

Baca juga: Hukuman mati untuk Ferdy Sambo

“(Keputusan) Hari ini juga informasi dari Propam,” ujarnya.

Diketahui, Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalang-halangi penyidikan, menjalani sidang etik Kamis (25/8) lalu.

Putusan Sidang KKEP yang dibacakan Jumat (26/8), Ketua Komisi Sidang KKEP memutuskan memecat Sambo dan menyatakan banding, sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7/2022.

Baca juga: Polisi tidak mengungkapkan hasil tes kebohongan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Hutabarat atau Brigadir J. Ia dijerat pasal ganda, yakni 340 pasal 338 tambahan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang diancam dengan pidana mati atau penjara maksimal. seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Ia juga menjadi tersangka dalam kasus menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan kasus Brigjen J yang dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1). UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1). ke-2 dan/atau 233 KUHP perserikatan rahasia Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Ade P Marboen
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *