Hanya untuk pemeriksaan Komnas HAM terhadap Bharada E di Markas Komando Brigade Mobil.
Jakarta (Partaipandai.id) –
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memeriksa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi tersebut ditegaskan Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
“Agenda hari ini Komnas HAM akan memeriksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB,” kata Dedi dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Bharada E sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8). Dia diduga pasal 338 perserikatan rahasia Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Pada saat pengumuman Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bharada E, Bripka RR, dan Strong Maruf atau KM dijerat pasal yang sama, yakni Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Untuk ketiga tersangka, Bharada E, Bripka RR. dan KM ditahan di Bareskrim Polri, sedangkan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Markas Brimob, Depok.
Disebutkan pula, posisi Bharada E saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Hanya untuk pemeriksaan Komnas HAM terhadap Bharada E di Markas Komando Brigade Mobil.
“Ditahan di Bareskrim tetap, hanya Komnas cek,” kata jenderal bintang dua itu.
Sehari sebelumnya, tim penyidik khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Brigade Mobil, Kamis (11/8), mulai pukul 11.00 dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari PC istrinya.
“Ini pengakuan FS dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya saat memberikan keterangan pers di Markas Brimob, Depok, Kamis malam.
Dalam keterangannya, FS mengaku marah dan emosional setelah mendapat laporan dari PC istrinya karena mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022